Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Pertanyakan Gugatan PKP, KPU: Permohonan Hanya Mengurai Objek Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bukan Sengketa

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan sengketa proses pemilu yang dimohonkan Partai Keadilan Persatuan (PKP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah memasuki proses pembuktian. Namun, dalil yang disampaikan pihak pemohon dinilai tak tepat boleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, dalam Sidang Pembuktian Laporan PKP yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022, yang digelar virtual dari Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Dalam kesempatan itu Idham menegaskan, dalil PKP sama sekali tak menunjukkan adanya persoalan sengketa dalam tahapan verifikasi administrasi yang dijalankan KPU mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu.


"Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan objek sengketa proses pemilu," ujar Idham.

Dalam memproses keberatan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumen pendaftarannya berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI, Bawaslu RI memiliki dua opsi peradilan. Yaitu di antaranya permohonan sengketa jika satu pihak merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan KPU.

Sementara langkah kedua adalah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam satu pelaksanaan tahapan yang diikuti oleh calon-calon peserta pemilu, di mana dalam hal ini fakta kejadian yang menjadi objek laporannya.

Untuk yang dilaporkan PKP ini adalah permohonan sengketa proses pemilu, dimana yang menjadi objek sengketa atau materi gugatan permohonan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU terhadap hasil verifikasi administrasi.

Maka dari itu, Idham menegaskan bahwa dalam konteks ini Bawaslu berperan memediasi kedua belah pihak terlebih dahulu sebelum gelara  sidang ajudikasi ini. Namun, mediasi tak mencapai sepakat, maka sengketa berlanjut ke meja hijau. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya