Berita

Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana/Net

Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo Soal Surat Dakwaan Hanya Bersandar Satu Saksi

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 11:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim mengesampingkan poin pertama eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo terkait tudingan bahwa surat dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim saat sidang dengan agenda putusa sela dari Majelis Hakim atas eksepsi dan tanggapan Penuntut Umum (PU) terhadap surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dalam sidang ini, Majelis Hakim menjawab satu persatu poin dalam eksepsi PH terdakwa Sambo. Poin pertama eksepsi PH terdakwa Sambo adalah menyatakan bahwa "kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh dan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi yang lain".


"Menimbang bahwa, apabila mencermati keberatan Penasihat Hukum terdakwa pada bagian ini, maka dapat diketahui bahwa keberatan tersebut menyangkut uraian dalam surat dakwaan penuntut yang menurut Penasihat Hukum terdakwa tidak memuat secara lengkap uraian peristiwa hukum yang terjadi, sehingga terdakwa Ferdy Sambo didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum," ujar Majelis Hakim.

Dalam eksepsinya, kata Hakim, dapat diketahui bahwa PH terdakwa Sambo dalam menyampaikan hal tersebut disertai dengan ringkasan dakwaan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan halaman 6 hingga 25 yang pada pokoknya membahas hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang terjadinya tindak pidana dan rumusan delik yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Setelah membaca dengan seksama eksepsi PH terdakwa Sambo secara spesifik kata Majelis Hakim, menguraikan kronologis peristiwa terjadinya tindak pidana yang menurut PH terdakwa Sambo terangkum dalam tiga fase peristiwa hingga mengakibatkan terdakwa Ferdy Sambo oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Sambo dan PH-nya memahami dan mengerti jika terdakwa Sambo tengah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana termuat dalam dakwaan kombinasi PU sebagaimana telah dijabarkan PH terdakwa dalam nota keberatannya.

Berdasarkan rumusan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP kata Majelis Hakim, dapat diketahui bahwa segera setelah PU selesai membacakan surat dakwaannya atau segera setelah PU selesai memberikan penjelasan kepada terdakwa mengenai dakwaannya, maka terdakwa atau PHnya dapat mengajukan keberatan dengan mengemukakan beberapa eksepsi, misalnya menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan tidak dapat diterima, surat dakwaan harus dibatalkan.

Dengan demikian kata Majelis Hakim, apabila merujuk pada Pasal 156 Ayat 1 KUHAP tersebut, eksepsi yang dikemukakan oleh PH terdakwa Sambo tidak termasuk dalam lingkup eksepsi yang diatur dalam ketentuan pasal dimaksud, sehingga lebih tepat apabila hal-hal tersebut dipertimbangkan dalam waktu pembuktian pokok perkara a quo.

"Menimbang bahwa oleh karenanya, keberatan yang demikian itu haruslah dikesampingkan," pungkas Hakim menyampaikan putusan sela terhadap poin pertama eksepsi PH terdakwa Sambo.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya