Berita

Perempuan pembawa senpi saat diserahkan ke polisi lalu lintas/Net

Presisi

Densus 88 Dalami Motif Perempuan yang Bawa Senpi ke Istana Negara Pagi Tadi

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 13:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Detasemen Khusus (Densus) 88 tengah mendalami motif perempuan yang hendak memasuki Istana Negara dengan membawa senjata api pada Selasa (25/10) pagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Istana Negara.

"Sekarang dalam pendalaman daripada Densus 88, jadi tunggu saja ya. Nanti dari Kadensus 88 dalam melakukan pedalaman kepada tersangka yang tadi diamankan oleh petugas," kata Agus.


Di sisi lain, Agus mengapresiasi kesigapan petugas di lapangan yang dengan cepat mengantisipasi dugaan ancaman terlebih di sekitar Istana Negara.

"Tadi diamankan petugas artinya bahwa kesigapan aparat untuk melakukan pengamanan sekitar istana cukup baik," kata Agus.

Sebelumnya, seorang perempuan membawa senjata api nekat menerobos ke Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa pagi (25/10).

Orang tak dikenal tersebut kedapatan membawa senjata api jenis FN dan berjalan dari arah Harmoni mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara.

Tepat di pintu masuk istana, dia menghampiri anggota Paspampres yang sedang siaga dengan menodongkan senjata api (senpi) jenis FN.

"Dengan sigap anggota Satgatur atas Nama Aiptu Hermawan, Briptu Krismanto, Bripda Yuda mengamankan perempuan tersebut (otk) dengan merebut senpi dari tangan wanita tersebut. Dan mengamankan untuk diserahkan kepada reserse Jakarta Pusat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan senpi jenis FN, 1 tas hitam berisi kitab suci, dompet kosong warna pink dan 1 unit ponsel/Hp.

Adapun ciri-ciri wanita tersebut mengenakan pakaian berwarna hitam dengan kerudung berwarna abu-abu dan masker hitam. Perempuan tersebut juga membawa tas hitam di punggungnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya