Berita

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul (Tengah) saat konferensi pers di kantor LBH Banda Aceh/RMOLAceh

Politik

Keppres 17/2020 Dinilai LBH Banda Aceh sebagai Upaya Cuci Tangan Pemerintah

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 02:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 dinilai sebagai upaya cuci tangan pemerintah terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres itu mengatur tentang tentang pembentukan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM).

"Itu adalah cuci tangan dan preseden buruk terkait dengan komitmen penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, kepada Kantor Berita RMOLAceh usai konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh, Senin (24/10).

Syahrul menjelaskan, seharusnya Presiden memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melaksanakan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk jalur yudisial atau mengadili pelaku.

Sebab, ketika presiden mengeluarkan kebijakan atau Keppres tersebut, maka artinya presiden telah berupaya untuk menganulir rekomendasi Komnas HAM untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Seharusnya presiden mengintervensi pihak Kejaksaan Agung, bukan malah membentuk tim lain untuk penyelesaian di luar pengadilan," ujar Syahrul.

Kebijakan ini, kata dia, menjadi kekhawatiran koalisi lembaga sipil masyarakat terkait impunitas terhadap pelaku. Di mana pelaku tidak akan dibawa ke pengadilan dan dianggap sudah selesai melalui jalur nonpengadilan.

Syahrul menjelaskan, hingga kini pihaknya belum memutuskan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) terkait Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tersebut. Namun, pada prinsipnya Keppres itu bisa diajukan pembatalannya ke PTUN.

Menurutnya, proses administratif menuju PTUN harus dilalui seperti menyurati presiden, lalu meminta presiden untuk segera mencabut kebijakan atau Keppres tersebut.

"Kalau dia (presiden) tidak mengindahkan baru kemudian berproses ke pengadilan, karena dia administrasi. Intinya soal gugat atau tidak ini perlu kita diskusikan dulu lebih dalam," demikian Syahrul.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Program Sekolah Swasta Gratis Tak Boleh Hapus KJP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:07

Try Sutrisno Semangat Dikunjungi Petinggi TNI

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:02

Duit Rp 372 Miliar Disita dalam Kasus Korupsi Duta Palma

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:33

Din Syamsuddin Siap Bersaksi soal Pembubaran Paksa Diskusi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:30

Pembelian BBM Subsidi Disarankan Pakai KTP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:12

30 Polisi Diperiksa Buntut Kericuhan di Kemang

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:00

Tumpukan Duit Rp372 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:51

Setahun Ngungsi, Korban Kebakaran Menteng Tempati Rumah Baru

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:25

Sekolah Gratis Jangan Kurangi Bobot Pelayanan Pendidikan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:04

Penetapan Pimpinan MPR RI Digelar Kamis Pagi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:01

Selengkapnya