Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul (Tengah) saat konferensi pers di kantor LBH Banda Aceh/RMOLAceh
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 dinilai sebagai upaya cuci tangan pemerintah terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres itu mengatur tentang tentang pembentukan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM).
"Itu adalah cuci tangan dan preseden buruk terkait dengan komitmen penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, kepada Kantor Berita RMOLAceh usai konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh, Senin (24/10).
Syahrul menjelaskan, seharusnya Presiden memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melaksanakan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk jalur yudisial atau mengadili pelaku.
Sebab, ketika presiden mengeluarkan kebijakan atau Keppres tersebut, maka artinya presiden telah berupaya untuk menganulir rekomendasi Komnas HAM untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Seharusnya presiden mengintervensi pihak Kejaksaan Agung, bukan malah membentuk tim lain untuk penyelesaian di luar pengadilan," ujar Syahrul.
Kebijakan ini, kata dia, menjadi kekhawatiran koalisi lembaga sipil masyarakat terkait impunitas terhadap pelaku. Di mana pelaku tidak akan dibawa ke pengadilan dan dianggap sudah selesai melalui jalur nonpengadilan.
Syahrul menjelaskan, hingga kini pihaknya belum memutuskan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) terkait Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tersebut. Namun, pada prinsipnya Keppres itu bisa diajukan pembatalannya ke PTUN.
Menurutnya, proses administratif menuju PTUN harus dilalui seperti menyurati presiden, lalu meminta presiden untuk segera mencabut kebijakan atau Keppres tersebut.
"Kalau dia (presiden) tidak mengindahkan baru kemudian berproses ke pengadilan, karena dia administrasi. Intinya soal gugat atau tidak ini perlu kita diskusikan dulu lebih dalam," demikian Syahrul.