Berita

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul (Tengah) saat konferensi pers di kantor LBH Banda Aceh/RMOLAceh

Politik

Keppres 17/2020 Dinilai LBH Banda Aceh sebagai Upaya Cuci Tangan Pemerintah

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 02:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 dinilai sebagai upaya cuci tangan pemerintah terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres itu mengatur tentang tentang pembentukan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM).

"Itu adalah cuci tangan dan preseden buruk terkait dengan komitmen penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, kepada Kantor Berita RMOLAceh usai konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh, Senin (24/10).

Syahrul menjelaskan, seharusnya Presiden memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melaksanakan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk jalur yudisial atau mengadili pelaku.


Sebab, ketika presiden mengeluarkan kebijakan atau Keppres tersebut, maka artinya presiden telah berupaya untuk menganulir rekomendasi Komnas HAM untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Seharusnya presiden mengintervensi pihak Kejaksaan Agung, bukan malah membentuk tim lain untuk penyelesaian di luar pengadilan," ujar Syahrul.

Kebijakan ini, kata dia, menjadi kekhawatiran koalisi lembaga sipil masyarakat terkait impunitas terhadap pelaku. Di mana pelaku tidak akan dibawa ke pengadilan dan dianggap sudah selesai melalui jalur nonpengadilan.

Syahrul menjelaskan, hingga kini pihaknya belum memutuskan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) terkait Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tersebut. Namun, pada prinsipnya Keppres itu bisa diajukan pembatalannya ke PTUN.

Menurutnya, proses administratif menuju PTUN harus dilalui seperti menyurati presiden, lalu meminta presiden untuk segera mencabut kebijakan atau Keppres tersebut.

"Kalau dia (presiden) tidak mengindahkan baru kemudian berproses ke pengadilan, karena dia administrasi. Intinya soal gugat atau tidak ini perlu kita diskusikan dulu lebih dalam," demikian Syahrul.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya