Berita

Dari kiri Komarudin Watubun, Hasto Kristiyanto, dan Ganjar Pranowo/RMOL

Politik

Buntut Nyatakan Siap Nyapres, PDIP Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan ke Ganjar Pranowo

SENIN, 24 OKTOBER 2022 | 18:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dijatuhi sanksi oleh DPP PDI Perjuangan melalui Bidang Kehormatan Partai, buntut dari pernyataannya yang menyatakan siap nyapres pada Pilpres 2024.

Sanksi dijatuhkan setelah Ganjar memenuhi panggilan klarifikasi oleh DPP PDIP pada hari ini di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin sore (24/10).

Keputusan dibacakan langsung Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun yang didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jumpa pers.


“Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader,” kata Komarudin.

Komarudin mengatakan, dari aturan-aturan organisasi, meskipun Ganjar tidak melanggar aturan organisasi tetapi pernyataannya tersebut menimbulkan multitafsir di publik.

Namun, agar keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota PDIP maka sanksi dijatuhkan kepada orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut.  

“Kenapa begitu? Karena beliau ini bukan kader baru masuk, ini kader senior. Termasuk senior dalam partai. Beliau ini pertama kali masuk di Papua lakukan kaderisasi di sana. Oleh karena itu beliau harus lebih bedisiplin,” ujar Komarudin.

Ia menambahkan, hal serupa juga dilakukan oleh DPP PDIP kepada kader-kader yang terlibat “Dewan Kolonel” para pendukung Puan Maharani seperti Trimedya Pandjaitan, Johan Budi, Masinton Pasaribu, hingga Prof Hendrawan Supratikno. Akan tetapi, para kader yang terlibat “Dewan Kolonel” ini diberikan sanksi terkahir.

“Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai, dan sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir,” tuturnya.

“Kalau Bung Ganjar tadi saya sampaikan, meskipun pernyataan itu tidak melanggar aturan tapi menimbulkan multitafsir di media karena itu kami memberi sanksi teguran lisan,” demikian Komarudin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya