Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Mengharap Keadilan bagi Alvin Lim

SENIN, 24 OKTOBER 2022 | 11:04 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TIM Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjemput Pengacara Alvin Lim untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa 18 Oktober 2022. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, penjemputan dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ade menyebut Alvin Lim telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pemalsuan dokumen.

Menurut Ade, Alvin Lim dijemput paksa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta saat sedang berada di Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, pengacara itu akan langsung dibawa di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani penahanan.


Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim dalam rangka pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan itu, terdapat perbaikan dan penambahan amar yang memerintah penahanan terhadap Alvin Lim.

Sebelum penahanan tersebut, pengacara Alvin Lim dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perwakilan Persaja, Yadyn, mengatakan, ia dan rekan-rekannya melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong. Lewat konten berjudul "Kejagung Sarang Mafia", Alvin dinilai mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

Terlepas dari segenap pemberitaan tersebut, terlebih dahulu Alwin Lim sudah dikenal sebagai seorang pengacara muda yang kritis terhadap berbagai aspek kehidupan yang menurut keyakinan dirinya sendiri memang perlu dikritik. Menyimak situasi kondisi sensitif terhadap kritik di Indonesia masa kini, dapat diduga bahwa cukup banyak pihak merasa tidak nyaman terhadap kritikan maka setuju terhadap penahanan pihak yang mengkritik mereka.

Berbagai pihak menganggap penahanan tepat dan benar sebagai hukuman yang setimpal terhadap Alvin Lim dengan alasan ganjaran efek penjeraan alias “biar kapok”.

Berdasar keyakinan bahwa para penegak hukum menganut mazhab di atas hukum masih ada keadilan dan di atas keadilan masih ada kemanusiaan, dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk mengharap kasus majemuk yang menimpa Alvin Alim akan ditangani murni secara hukum tanpa politisasi identitas SARA sesuai makna luhur terkandung pada sosok Dewi Keadilan dengan mata tertutup memegang neraca demi menimbang keadilan secara benar-benar adil seadil-adilnya adil dengan meletakkan kemanusiaan sebagai mahkota peradaban. MERDEKA!

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya