Berita

Mantan PM dan ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan/Net

Dunia

Terlibat Dalam Kasus Korupsi, Komisi Pemilihan Pakistan Diskualifikasi Imran Khan

SABTU, 22 OKTOBER 2022 | 06:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kesempatan Mantan Perdana Menteri Imran Khan untuk menduduki kursi parlemen, harus kandas setelah Komisi Pemilihan Pakistan (ECP) mendiskualifikasi pria 70 tahun tersebut.

Keputusan yang diambil dengan suara bulat oleh empat anggota ECP, yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (CEC) Sikander Sultan Raja pada Jumat (21/10), akan membuat ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) itu tidak dapat menjadi anggota parlemen selama lima tahun ke depan.

ECP juga mengumumkan bahwa hukum yang dikenakan pada Khan merujuk pada undang-undang tindak  korupsi, pasal 62 dan 63 tentang diskualifikasi jika seseorang tidak jujur.


Dimuat The Siasat Daily, Khan terlibat dalam kasus korupsi Toshakhana karena menyembunyikan hasil penjualan hadiah yang dia terima dari para pemimpin asing.

Sekretaris Jenderal partai PTI, Asad Umar mengumumkan bahwa keputusan tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Islamabad agar dapat ditinjau kembali.

Sementara itu, pemerintan partai PTI lainnya, Fawad Chaudhry, dengan tegas menolak putusan tersebut dan meminta pengikut Khan untuk melakukan protes.

Khan, yang berkuasa pada 2018 lalu, tampaknya menerima hadiah mahal dari penguasa Arab selama kunjungan resmi, yang kemudian ia simpan di Toshakhana (departemen tempat penyimpanan barang berharga).

Hadiah tersebut antara lain berupa jam tangan Graff, sepasang manset, pena mahal, sebuah cincin, dan empat jam tangan Rolex.

Kemudian dia membeli yang sama dengan harga diskon sesuai dengan undang-undang yang relevan dan menjualnya dengan keuntungan besar.

Khan gagal menunjukkan penjualan dalam pengembalian pajak penghasilan, yang membuatnya harus bertanggung jawab.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya