Berita

Mantan PM dan ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan/Net

Dunia

Terlibat Dalam Kasus Korupsi, Komisi Pemilihan Pakistan Diskualifikasi Imran Khan

SABTU, 22 OKTOBER 2022 | 06:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kesempatan Mantan Perdana Menteri Imran Khan untuk menduduki kursi parlemen, harus kandas setelah Komisi Pemilihan Pakistan (ECP) mendiskualifikasi pria 70 tahun tersebut.

Keputusan yang diambil dengan suara bulat oleh empat anggota ECP, yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (CEC) Sikander Sultan Raja pada Jumat (21/10), akan membuat ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) itu tidak dapat menjadi anggota parlemen selama lima tahun ke depan.

ECP juga mengumumkan bahwa hukum yang dikenakan pada Khan merujuk pada undang-undang tindak  korupsi, pasal 62 dan 63 tentang diskualifikasi jika seseorang tidak jujur.


Dimuat The Siasat Daily, Khan terlibat dalam kasus korupsi Toshakhana karena menyembunyikan hasil penjualan hadiah yang dia terima dari para pemimpin asing.

Sekretaris Jenderal partai PTI, Asad Umar mengumumkan bahwa keputusan tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Islamabad agar dapat ditinjau kembali.

Sementara itu, pemerintan partai PTI lainnya, Fawad Chaudhry, dengan tegas menolak putusan tersebut dan meminta pengikut Khan untuk melakukan protes.

Khan, yang berkuasa pada 2018 lalu, tampaknya menerima hadiah mahal dari penguasa Arab selama kunjungan resmi, yang kemudian ia simpan di Toshakhana (departemen tempat penyimpanan barang berharga).

Hadiah tersebut antara lain berupa jam tangan Graff, sepasang manset, pena mahal, sebuah cincin, dan empat jam tangan Rolex.

Kemudian dia membeli yang sama dengan harga diskon sesuai dengan undang-undang yang relevan dan menjualnya dengan keuntungan besar.

Khan gagal menunjukkan penjualan dalam pengembalian pajak penghasilan, yang membuatnya harus bertanggung jawab.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya