Berita

Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi/Net

Hukum

Jaksa Merasa Tidak Perlu Tanggapi Eksepsi Istri Sambo Terkait Peristiwa Magelang

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak hanya kronologi peristiwa yang enggan ditanggapi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi juga nota keberatan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi terkait tidak adanya rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang hingga tudingan surat dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi.

Begitu rangkuman singkat saat tim JPU menanggapi eksepsi yang telah disampaikan oleh tim PH Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).

Dalam sidang tanggapan JPU atas eksepsi PH Putri, JPU membeberkan satu persatu tanggapan dari eksepsi. Salah satunya terkait eksepsi yang berbunyi "Ringkasan Surat Dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau terdapat peristiwa penting yang hilang dalam surat dakwaan, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa kesesuaian dengan saksi ataupun alat bukti lainnya".

JPU menilai, setelah mencermati, uraian eksepsi tersebut sudah jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dan eksepsi sebagaimana Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

"Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," ujar Jaksa, Kamis (20/10).

Dalam surat dakwaan, Putri selaku istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa telah merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Yakni, merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara ditembak di rumah dinas Duren Tiga nomor 46.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU membacakan surat dakwaan terdakwa Putri, Senin (17/10).

Atas perbuatannya, Putri didakwa dengan dakwaan Kesatu Primar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya