Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Ajukan Sengketa ke Bawaslu, PKP dan Prima Harus Lengkapi Berkas dalam Tempo 3 Hari

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan sengketa terhadap hasil verifikasi administrasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilayangkan dua partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, ada dua permohonan sengketa yang dikirimkan dua parpol yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi oleh KPU RI. Dua parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Prima.

"Sudah datang hari Senin (kemarin), tapi begitu kita lihat berkasnya, ada berkas laporan yang kurang lengkap. Itu harus diperbaiki," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).


Puadi menuturkan, berkas gugatan sengketa yang diajukan PKP dan Prima terhadap KPU RI harus diperbaiki dalam kurun waktu 3 hari sejak diserahkan ke Bawaslu RI.

"Ada waktu tiga hari untuk memperbaiki. Nanti datang lagi ke Bawaslu, kita periksa lagi. Kalau ternyata lengkap (berkas laporannya) misalkan, kita kaji lagi untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materiilnya," urai Puadi.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini memastikan, ketika berkas gugatan sengketa kedua parpol itu dinyatakan lengkap, barulah Bawaslu RI melakukan registrasi perkara.

"Setelah registrasi, Bawaslu punya waktu dua hari untuk proses mediasi, untuk mencapai kata sepakat atau tidak. Jadi nanti Bawaslu mengundang pemohon dan termohonnya," terang Puadi.

"Kalau tidak mencapai kata sepakat maka dilakukan mekanisme ajudikasi. Jadi setelah registrasi sampai penyelesaian sengketa itu punya waktu 12 hari," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya