Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Ajukan Sengketa ke Bawaslu, PKP dan Prima Harus Lengkapi Berkas dalam Tempo 3 Hari

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan sengketa terhadap hasil verifikasi administrasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilayangkan dua partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, ada dua permohonan sengketa yang dikirimkan dua parpol yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi oleh KPU RI. Dua parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Prima.

"Sudah datang hari Senin (kemarin), tapi begitu kita lihat berkasnya, ada berkas laporan yang kurang lengkap. Itu harus diperbaiki," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).


Puadi menuturkan, berkas gugatan sengketa yang diajukan PKP dan Prima terhadap KPU RI harus diperbaiki dalam kurun waktu 3 hari sejak diserahkan ke Bawaslu RI.

"Ada waktu tiga hari untuk memperbaiki. Nanti datang lagi ke Bawaslu, kita periksa lagi. Kalau ternyata lengkap (berkas laporannya) misalkan, kita kaji lagi untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materiilnya," urai Puadi.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini memastikan, ketika berkas gugatan sengketa kedua parpol itu dinyatakan lengkap, barulah Bawaslu RI melakukan registrasi perkara.

"Setelah registrasi, Bawaslu punya waktu dua hari untuk proses mediasi, untuk mencapai kata sepakat atau tidak. Jadi nanti Bawaslu mengundang pemohon dan termohonnya," terang Puadi.

"Kalau tidak mencapai kata sepakat maka dilakukan mekanisme ajudikasi. Jadi setelah registrasi sampai penyelesaian sengketa itu punya waktu 12 hari," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya