Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Ajukan Sengketa ke Bawaslu, PKP dan Prima Harus Lengkapi Berkas dalam Tempo 3 Hari

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan sengketa terhadap hasil verifikasi administrasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilayangkan dua partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, ada dua permohonan sengketa yang dikirimkan dua parpol yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi oleh KPU RI. Dua parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Prima.

"Sudah datang hari Senin (kemarin), tapi begitu kita lihat berkasnya, ada berkas laporan yang kurang lengkap. Itu harus diperbaiki," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).


Puadi menuturkan, berkas gugatan sengketa yang diajukan PKP dan Prima terhadap KPU RI harus diperbaiki dalam kurun waktu 3 hari sejak diserahkan ke Bawaslu RI.

"Ada waktu tiga hari untuk memperbaiki. Nanti datang lagi ke Bawaslu, kita periksa lagi. Kalau ternyata lengkap (berkas laporannya) misalkan, kita kaji lagi untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materiilnya," urai Puadi.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini memastikan, ketika berkas gugatan sengketa kedua parpol itu dinyatakan lengkap, barulah Bawaslu RI melakukan registrasi perkara.

"Setelah registrasi, Bawaslu punya waktu dua hari untuk proses mediasi, untuk mencapai kata sepakat atau tidak. Jadi nanti Bawaslu mengundang pemohon dan termohonnya," terang Puadi.

"Kalau tidak mencapai kata sepakat maka dilakukan mekanisme ajudikasi. Jadi setelah registrasi sampai penyelesaian sengketa itu punya waktu 12 hari," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya