Berita

Uji publik PKPU tentang Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Serentak 2024/RMOL

Politik

Cegah Peristiwa Ratusan KPPS Meninggal Berulang, Perludem Sarankan Usia Maksimal 55 Tahun

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Batas usia maksimal Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2024 diharapkan diatur dengan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tidak terjadi peristiwa nahas meninggalnya ratusan KPPS pada Pemilu Serentak 2019.

Harapan tersebut disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, dalam uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 di KantorKPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

"Tentu sudah bisa ada upaya untuk kemudian memitigasi terjadinya kembali kejadian 2019 lalu ketika banyak sekali anggota KPPS yang meninggal dunia," ujar Kahfi.


Atas kejadian Pemilu Serentak 2019 lalu yang tercatat ada 894 KPPS meninggal dunia, menurut Kahfi, harus merujuk pada pertimbangan kesehatan dari para petugas yang akan bekerja.

"Tadi sudah diskusi KPU dengan Kemenkes. Dan ternyata sarannya 55 (tahun) batas umurnya bukan 50 tahun bahkan. Tapi tentu Kemenkes punya otoritas menentukan terkait batas usia 55 tahun," urainya.

Pada intinya, lanjut Kahfi, Perludem dalam hal ini hanya bisa mewanti-wanti KPU RI untuk tidak mengulang peristiwa kelam 2019 silam.

"Ini sih perlu ada mitigasi ketika misalnya yang bersedia banyak yang di atas 55 tahun terutama di kabupaten kota, ya apakah KPU mesti koordinasi atau minta saran kepada NGO lokal terhadap rancanagan PKPU-nya," demikian Kahfi menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya