Berita

Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Kembali Divonis, Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Memiliki Total Hukuman 26 tahun Penjara

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 14:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Myanmar yang dikendalikan oleh junta militer kembali menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan pemimpin yang dikudeta, Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi, sehingga total hukuman untuk Suu Kyi  menjadi 26 tahun penjara.

Seperti dimuat Hindustan Times pada Rabu (12/10), Suu Kyi diberikan dua vonis baru dengan masing-masing tiga tahun penjara, yang akan dijalani oleh mantan pemimpin ini secara bersamaan.

Dalam dua tuduhan barunya ini, Suu Kyi telah dituduh menerima suap dari seorang pebisnis bernama Maung Wei dengan menerima uang sebesar 550 ribu dolar AS (Rp 8,4 miliar) dari pebisnis yang saat ini masih dipenjara akibat perdagangan narkoba. Sementara, Suu Kyi telah dengan tegas membantah tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya ini.


Proses pengadilan yang menjerat Suu Kyi ini dikenal memang sangat tertutup, sehingga banyak yang tidak diketahui tentang detail dari proses pengadilan itu. Dia sebelumnya dipenjara pada 1 Febuari tahun lalu, ketika militer junta berhasil merebut kekuasan dari pemerintahan terpilihnya.

Saat ini, mantan pemimpin yang dikudeta itu mendapatkan total hukuman 26 tahun penjara, karena dinyatakan melanggar serangkaian tuduhan, seperti mengimpor dan memiliki walkie-talkie ilegal, melanggar pembatasan virus corona, melanggar undang-undang rahasia negara, hasutan, penipuan pemilu, dan lima tuduhan korupsi lainnya.

Menurut pendukung dan analis independen semua tuduhan tersebut dilakukan oleh junta karena adanya motivasi politik, dan upaya untuk mendiskreditkannya dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer, sembari mencegah Suu Kyi untuk mengambil kembali bagian dalam pemilihan berikutnya yang telah dijanjikan militer pada 2023 mendatang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya