Berita

Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Kembali Divonis, Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Memiliki Total Hukuman 26 tahun Penjara

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 14:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Myanmar yang dikendalikan oleh junta militer kembali menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan pemimpin yang dikudeta, Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi, sehingga total hukuman untuk Suu Kyi  menjadi 26 tahun penjara.

Seperti dimuat Hindustan Times pada Rabu (12/10), Suu Kyi diberikan dua vonis baru dengan masing-masing tiga tahun penjara, yang akan dijalani oleh mantan pemimpin ini secara bersamaan.

Dalam dua tuduhan barunya ini, Suu Kyi telah dituduh menerima suap dari seorang pebisnis bernama Maung Wei dengan menerima uang sebesar 550 ribu dolar AS (Rp 8,4 miliar) dari pebisnis yang saat ini masih dipenjara akibat perdagangan narkoba. Sementara, Suu Kyi telah dengan tegas membantah tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya ini.


Proses pengadilan yang menjerat Suu Kyi ini dikenal memang sangat tertutup, sehingga banyak yang tidak diketahui tentang detail dari proses pengadilan itu. Dia sebelumnya dipenjara pada 1 Febuari tahun lalu, ketika militer junta berhasil merebut kekuasan dari pemerintahan terpilihnya.

Saat ini, mantan pemimpin yang dikudeta itu mendapatkan total hukuman 26 tahun penjara, karena dinyatakan melanggar serangkaian tuduhan, seperti mengimpor dan memiliki walkie-talkie ilegal, melanggar pembatasan virus corona, melanggar undang-undang rahasia negara, hasutan, penipuan pemilu, dan lima tuduhan korupsi lainnya.

Menurut pendukung dan analis independen semua tuduhan tersebut dilakukan oleh junta karena adanya motivasi politik, dan upaya untuk mendiskreditkannya dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer, sembari mencegah Suu Kyi untuk mengambil kembali bagian dalam pemilihan berikutnya yang telah dijanjikan militer pada 2023 mendatang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya