Berita

Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Kembali Divonis, Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Memiliki Total Hukuman 26 tahun Penjara

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 14:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Myanmar yang dikendalikan oleh junta militer kembali menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan pemimpin yang dikudeta, Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi, sehingga total hukuman untuk Suu Kyi  menjadi 26 tahun penjara.

Seperti dimuat Hindustan Times pada Rabu (12/10), Suu Kyi diberikan dua vonis baru dengan masing-masing tiga tahun penjara, yang akan dijalani oleh mantan pemimpin ini secara bersamaan.

Dalam dua tuduhan barunya ini, Suu Kyi telah dituduh menerima suap dari seorang pebisnis bernama Maung Wei dengan menerima uang sebesar 550 ribu dolar AS (Rp 8,4 miliar) dari pebisnis yang saat ini masih dipenjara akibat perdagangan narkoba. Sementara, Suu Kyi telah dengan tegas membantah tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya ini.


Proses pengadilan yang menjerat Suu Kyi ini dikenal memang sangat tertutup, sehingga banyak yang tidak diketahui tentang detail dari proses pengadilan itu. Dia sebelumnya dipenjara pada 1 Febuari tahun lalu, ketika militer junta berhasil merebut kekuasan dari pemerintahan terpilihnya.

Saat ini, mantan pemimpin yang dikudeta itu mendapatkan total hukuman 26 tahun penjara, karena dinyatakan melanggar serangkaian tuduhan, seperti mengimpor dan memiliki walkie-talkie ilegal, melanggar pembatasan virus corona, melanggar undang-undang rahasia negara, hasutan, penipuan pemilu, dan lima tuduhan korupsi lainnya.

Menurut pendukung dan analis independen semua tuduhan tersebut dilakukan oleh junta karena adanya motivasi politik, dan upaya untuk mendiskreditkannya dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer, sembari mencegah Suu Kyi untuk mengambil kembali bagian dalam pemilihan berikutnya yang telah dijanjikan militer pada 2023 mendatang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya