Berita

Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Kembali Divonis, Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Memiliki Total Hukuman 26 tahun Penjara

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 14:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Myanmar yang dikendalikan oleh junta militer kembali menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan pemimpin yang dikudeta, Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi, sehingga total hukuman untuk Suu Kyi  menjadi 26 tahun penjara.

Seperti dimuat Hindustan Times pada Rabu (12/10), Suu Kyi diberikan dua vonis baru dengan masing-masing tiga tahun penjara, yang akan dijalani oleh mantan pemimpin ini secara bersamaan.

Dalam dua tuduhan barunya ini, Suu Kyi telah dituduh menerima suap dari seorang pebisnis bernama Maung Wei dengan menerima uang sebesar 550 ribu dolar AS (Rp 8,4 miliar) dari pebisnis yang saat ini masih dipenjara akibat perdagangan narkoba. Sementara, Suu Kyi telah dengan tegas membantah tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya ini.


Proses pengadilan yang menjerat Suu Kyi ini dikenal memang sangat tertutup, sehingga banyak yang tidak diketahui tentang detail dari proses pengadilan itu. Dia sebelumnya dipenjara pada 1 Febuari tahun lalu, ketika militer junta berhasil merebut kekuasan dari pemerintahan terpilihnya.

Saat ini, mantan pemimpin yang dikudeta itu mendapatkan total hukuman 26 tahun penjara, karena dinyatakan melanggar serangkaian tuduhan, seperti mengimpor dan memiliki walkie-talkie ilegal, melanggar pembatasan virus corona, melanggar undang-undang rahasia negara, hasutan, penipuan pemilu, dan lima tuduhan korupsi lainnya.

Menurut pendukung dan analis independen semua tuduhan tersebut dilakukan oleh junta karena adanya motivasi politik, dan upaya untuk mendiskreditkannya dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer, sembari mencegah Suu Kyi untuk mengambil kembali bagian dalam pemilihan berikutnya yang telah dijanjikan militer pada 2023 mendatang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya