Berita

Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Baru Dibebaskan dari Tuduhan Terorisme, Mantan PM Pakistan Imran Khan Kembali Didakwa atas Dugaan Dana Terlarang

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 13:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah bebas dari tuduhan terorisme, mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan kembali menghadapi dakwaan baru. Badan Investigasi Federal (FIA) pada Selasa (11/10) mendakwanya atas dugaan telah menerima dana terlarang dari luar negeri.

Bersama senior lainnya dari partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan telah dilaporkan oleh negara melalui Lingkaran Perbankan Korporat FIA di Islamabad.

Menurut laporan dari informasi pertama (FIR), partai PTI telah menerima sejumlah uang “tidak halal” ke rekening bank atas nama partainya, yang dikirim oleh seseorang bernama Arif Masood Naqvi, pemilik Wooton Cricket Limited.
Mantan pemimpin partai yang pernah berkuasa itu, dan para petinggi partai disebut telah melanggar Undang-Undang Valuta Asing dan mereka dinyatakan sebagai penerima rekening bank yang mencurigakan.

Mantan pemimpin partai yang pernah berkuasa itu, dan para petinggi partai disebut telah melanggar Undang-Undang Valuta Asing dan mereka dinyatakan sebagai penerima rekening bank yang mencurigakan.

"Tujuan yang dinyatakan dalam pesan cepat transaksi adalah 'pengalihan yang disepakati' untuk menyamarkan sifat, asal, lokasi, pergerakan, dan kepemilikan dana ini yang sebenarnya," kata pengaduan itu, yang dimuat Outlook India pada Rabu (12/10).

Menurut laporan dari FIR, PTI telah mengajukan pernyataan tulis yang sah dari Arif Masood Naqvi di hadapan Komisi Pemilihan Pakistan, yang menyatakan bahwa semua jumlah yang terkumpul di rekening WCL diserahkan ke rekening PTI di Pakistan. Akan tetapi surat pernyataan tersebut telah terbukti palsu, lantaran dua transaksi lagi juga dilakukan oleh WCL ke dua rekening berbeda di Pakistan pada Mei 2013 lalu.

FIR lebih lanjut mengatakan bahwa Naqvi, pengirim uang terlarang tersebut kini juga sedang menghadapi tuduhan di pengadilan Inggris dan Amerika Serikat atas dugaan telah menipu investor.

Bulan lalu, Komisi Pemilihan Umum dalam putusannya, dalam kasus dana terlarang terhadap PTI, menyatakan bahwa partai itu memang menerima dana terlarang.

Komisi Pemlilihan beranggotakan tiga orang tersebut, dipimpin oleh Komisioner Pemilihan Sikander (CEC) Sultan Raja, mereka mencatat bahwa partai PTI “secara sadar dan sengaja” menerima dana dari Wootton Cricket Limited. Partai tersebut menerima uang terlarang sekitar 2 juta dolar AS atau senilai Rp 30 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya