Berita

Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Baru Dibebaskan dari Tuduhan Terorisme, Mantan PM Pakistan Imran Khan Kembali Didakwa atas Dugaan Dana Terlarang

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 13:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah bebas dari tuduhan terorisme, mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan kembali menghadapi dakwaan baru. Badan Investigasi Federal (FIA) pada Selasa (11/10) mendakwanya atas dugaan telah menerima dana terlarang dari luar negeri.

Bersama senior lainnya dari partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan telah dilaporkan oleh negara melalui Lingkaran Perbankan Korporat FIA di Islamabad.

Menurut laporan dari informasi pertama (FIR), partai PTI telah menerima sejumlah uang “tidak halal” ke rekening bank atas nama partainya, yang dikirim oleh seseorang bernama Arif Masood Naqvi, pemilik Wooton Cricket Limited.
Mantan pemimpin partai yang pernah berkuasa itu, dan para petinggi partai disebut telah melanggar Undang-Undang Valuta Asing dan mereka dinyatakan sebagai penerima rekening bank yang mencurigakan.

Mantan pemimpin partai yang pernah berkuasa itu, dan para petinggi partai disebut telah melanggar Undang-Undang Valuta Asing dan mereka dinyatakan sebagai penerima rekening bank yang mencurigakan.

"Tujuan yang dinyatakan dalam pesan cepat transaksi adalah 'pengalihan yang disepakati' untuk menyamarkan sifat, asal, lokasi, pergerakan, dan kepemilikan dana ini yang sebenarnya," kata pengaduan itu, yang dimuat Outlook India pada Rabu (12/10).

Menurut laporan dari FIR, PTI telah mengajukan pernyataan tulis yang sah dari Arif Masood Naqvi di hadapan Komisi Pemilihan Pakistan, yang menyatakan bahwa semua jumlah yang terkumpul di rekening WCL diserahkan ke rekening PTI di Pakistan. Akan tetapi surat pernyataan tersebut telah terbukti palsu, lantaran dua transaksi lagi juga dilakukan oleh WCL ke dua rekening berbeda di Pakistan pada Mei 2013 lalu.

FIR lebih lanjut mengatakan bahwa Naqvi, pengirim uang terlarang tersebut kini juga sedang menghadapi tuduhan di pengadilan Inggris dan Amerika Serikat atas dugaan telah menipu investor.

Bulan lalu, Komisi Pemilihan Umum dalam putusannya, dalam kasus dana terlarang terhadap PTI, menyatakan bahwa partai itu memang menerima dana terlarang.

Komisi Pemlilihan beranggotakan tiga orang tersebut, dipimpin oleh Komisioner Pemilihan Sikander (CEC) Sultan Raja, mereka mencatat bahwa partai PTI “secara sadar dan sengaja” menerima dana dari Wootton Cricket Limited. Partai tersebut menerima uang terlarang sekitar 2 juta dolar AS atau senilai Rp 30 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya