Berita

Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Baru Dibebaskan dari Tuduhan Terorisme, Mantan PM Pakistan Imran Khan Kembali Didakwa atas Dugaan Dana Terlarang

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 13:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah bebas dari tuduhan terorisme, mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan kembali menghadapi dakwaan baru. Badan Investigasi Federal (FIA) pada Selasa (11/10) mendakwanya atas dugaan telah menerima dana terlarang dari luar negeri.

Bersama senior lainnya dari partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan telah dilaporkan oleh negara melalui Lingkaran Perbankan Korporat FIA di Islamabad.

Menurut laporan dari informasi pertama (FIR), partai PTI telah menerima sejumlah uang “tidak halal” ke rekening bank atas nama partainya, yang dikirim oleh seseorang bernama Arif Masood Naqvi, pemilik Wooton Cricket Limited.
Mantan pemimpin partai yang pernah berkuasa itu, dan para petinggi partai disebut telah melanggar Undang-Undang Valuta Asing dan mereka dinyatakan sebagai penerima rekening bank yang mencurigakan.

Mantan pemimpin partai yang pernah berkuasa itu, dan para petinggi partai disebut telah melanggar Undang-Undang Valuta Asing dan mereka dinyatakan sebagai penerima rekening bank yang mencurigakan.

"Tujuan yang dinyatakan dalam pesan cepat transaksi adalah 'pengalihan yang disepakati' untuk menyamarkan sifat, asal, lokasi, pergerakan, dan kepemilikan dana ini yang sebenarnya," kata pengaduan itu, yang dimuat Outlook India pada Rabu (12/10).

Menurut laporan dari FIR, PTI telah mengajukan pernyataan tulis yang sah dari Arif Masood Naqvi di hadapan Komisi Pemilihan Pakistan, yang menyatakan bahwa semua jumlah yang terkumpul di rekening WCL diserahkan ke rekening PTI di Pakistan. Akan tetapi surat pernyataan tersebut telah terbukti palsu, lantaran dua transaksi lagi juga dilakukan oleh WCL ke dua rekening berbeda di Pakistan pada Mei 2013 lalu.

FIR lebih lanjut mengatakan bahwa Naqvi, pengirim uang terlarang tersebut kini juga sedang menghadapi tuduhan di pengadilan Inggris dan Amerika Serikat atas dugaan telah menipu investor.

Bulan lalu, Komisi Pemilihan Umum dalam putusannya, dalam kasus dana terlarang terhadap PTI, menyatakan bahwa partai itu memang menerima dana terlarang.

Komisi Pemlilihan beranggotakan tiga orang tersebut, dipimpin oleh Komisioner Pemilihan Sikander (CEC) Sultan Raja, mereka mencatat bahwa partai PTI “secara sadar dan sengaja” menerima dana dari Wootton Cricket Limited. Partai tersebut menerima uang terlarang sekitar 2 juta dolar AS atau senilai Rp 30 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya