Berita

Raja Maroko, Mohammed VI/Net

Dunia

Rayakan Maulid Nabi Muhammad, Raja Maroko Ampuni 672 Terpidana

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 09:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Di hari peringatan kelahiran Nabi Muhammad, Raja Mohammed VI memberikan pengampunan pada 672 narapidana di Maroko pada Senin (10/10).

Kementerian Kehakiman Maroko mengumumkan daftar tahanan yang akan menerima pengampunan kerajaan, termasuk sembilan orang di antaranya merupakan terpidana kasus ekstremisme dan terorisme.

"Lima akan dibebaskan, sedangkan sisanya akan mendapat pengurangan hukuman. Para tahanan ini diberikan pengampunan setelah mengubah orientasi ideologis mereka," kata kementerian dalam sebuah pernyataan yang dimuat The New Arab.


Tahun ini terdapat 2.000 narapidana di penjara Maroko yang memperoleh pengampunan dari kerajaan, termasuk mereka yang dihukum dalam kasus terorisme.

Sementara itu, seruan untuk mengampuni tahanan pemberontakan Hirak Rif belum juga terdengar.

Pada tahun 2016, gerakan Hirak Rif pecah di wilayah Rif Maroko, menyusul kematian penjual ikan Mohcine Fikri di sebuah truk sampah dan di hadapan pihak berwenang.

Sejak insiden itu, protes meningkat, dengan bentrokan keras antara demonstran dan pasukan keamanan. Lebih dari 50 anggota gerakan ditangkap dan dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara, termasuk ketua Hirak Rif, Nasser Zefzafi.

Menurut perkiraan para aktivis, delapan tahanan dari Hirak tetap berada di penjara Maroko, terutama Nasser Zefzafi dan Nabil Ahamjik, yang keduanya dijatuhi hukuman 20 tahun atas dakwaan merencanakan agenda separatis dan berkonspirasi untuk membahayakan keamanan negara.

Sejauh ini, Nasser Zefzafi menolak pengampunan kerajaan, dengan alasan bahwa itu akan membuatnya terbukti bersalah hanya karena memprotes ketidakadilan sosial di wilayahnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya