Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

Berisi JPPR, IMM, hingga PMII, Koalisi Muda Ajak Masyarakat Tolak Politik Identitas Pemilu 2024

KAMIS, 06 OKTOBER 2022 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perhelatan pesta demokrasi Pemilu Serentak pada tahun 2024 diharapkan sejumlah pihak tak diwarai politik identitas.

Harapan tersebut salah satunya disampaikan Koalisi Muda yang teridri dari lembaga pegiat pemilu dan organisasi kemahasiswaan.

Dengan menamakan diri sebagai "Koalisi Muda Menggenggam Bangsa", Seknas JPPR, DPP IMM, PP IPM, PB PMII, PP PMKRI dan PP IPPNU, mengajak seluruh masyarakat untuk menolak politik identitas.


"Kami menyatakan menolak politik identitas atau politisasi SARA dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 yang akan mengakibatkan perpecahan bangsa dan menjauhkan dari nilai-nilai atau esensi kehidupan berdemokrasi," ujar Koordinator Seknas JPPR Nurlia Dian Paramita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/10).

Sosok yang kerap disapa Mita ini menuturkan, politik identitas merupakan fenomena politik yang menderadasi nilai-nilai demokrasi di suatu negara yang diakibatkan oleh buruhknya perilaku politik.

"Perilaku politik yang hanya mengedepankan aspek pragmatisme dan ego kelompok-kelompok tertentu dalam berdemokrasi," sambungnya.

Dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, dia mencatat fenomena yang mendradasi nilai-nilai demokrasi itu di antaranya seperti politisasi SARA dan maraknya informasi bohong atau hoax dan ujaran kebencian.

"Dalam hal ini, fenomena tersebut sulit dihindarkan ketika tumbuh subur di dalam realitas digital atau media sosial yang banyak digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia, khususnya anak muda," tuturna.

Oleh karena fenomena yang dimaksudnya tersebut membahayakan, Mita juga menyampaikan permintaan Koalisi Muda kepada aparat keamanan untuk bisa mengantisipasi terjadinya dampak buruk yang kemungkinan terjadi.

"Maka kami menuntut aparat penegak hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan sanksi tegas atas segala bentuk informasi hoax dan ujaran kebencian sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga keamanan dan kelancaran kehidupan berdemokrasi di Indonesia," demikian Mita menutup.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya