Berita

Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Prof Romli: Tak Ada Relevansi Penyelidikan KPK dengan Jegal Pencapresan Anies

KAMIS, 06 OKTOBER 2022 | 00:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak terpengaruh oleh stigma kriminalisasi dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E.

Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita, menyarankan agar pimpinan dan penyidik KPK tetap tegak lurus menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Seharusnya APH tetap tegak melaksanakan tugas sesuai ketentuan undang-undang namun tidak demikian opini publik khususnya kelompok kepentingan politik selalu melontarkan jargon-jargon “kriminalisasi” antara lain KPK Menjegal Anies,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (5/10).


Romli menyayangkan kemunculan isu tersebut seolah KPK merekayasa kasus untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Padahal menurutnya, penyelidikan Formula E sudah dilakukan KPK sejak tahun 2019, jauh sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden oleh Partai Nasdem.

“Tidak  ada hubungan relevansi antara penyelidikan tersebut dengan jargon-jargon kriminalisasi terhadap AB. Bahkan sebaliknya jargon tersebut dapat disebut “Politisasi” penyelidikan KPK,” tegasnya.

Salah satu Pendiri KPK itu lantas mengurai panjang lebar mengenai tahapan dan prinsip-prinsip dalam mengungkap peristiwa hukum.

Dia juga menjelaskan dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN, termasuk soal penyalahgunaan wewenang sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Melalui penjelasan itu, Romli cenderung pada kesimpulan bahwa keputusan Anies Baswedan menyelenggarakan Formula E masuk ke dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

Ia merujuk Pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 di mana terdapat tiga jenis penyalahgunaan wewenang, yaitu: larangan melampaui wewenang; larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Selanjutnya, penjelasan mengenai masing-masing jenis tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 18 yang meliputi: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehubungan dengan kasus Formula E yang masih merupakan tahap penyelidikan, telah ditemukan dugaan awal bahwa penyelenggaraan Formula E telah tidak didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah atau peraturan perundangan yang berlaku serta diduga telah memenuhi ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001,” urainya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya