Berita

Gedung KPU RI/Net

Politik

Bawaslu: KPU Langgar Administrasi Pemilu Gunakan Video Call untuk Verifikasi Anggota Parpol di 10 Provinsi

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan metode video call dalam memverifikasi data ganda keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar adminsitrasi pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, keputusan KPU melanggar administrasi pemilu merupakan hasil sidang yang dilakukan Bawaslu Provinsi sejak pekan lalu.

"Merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (5/10).


Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call pada 5 hingga 7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan.

"Dan juga bertentangan dengan PKPU 4/2022. Atas tindakan KPU Kabupaten/Kota tersebut Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," katanya.

Sanksi teguran tertulis tersebut, lanjut Puadi menjelaskan, adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati," ucapnya.

Lebih lanjut, Puadi menuturkan bahwa keharusan untuk bertindak lebih hati-hati sangat urgent dikarenakan eksistensi jabatan yang ada di KPU layaknya jabatan pemerintahan lainnya. Yaitu merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan.

"Lagi pula kalau diberikan sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dilakukan karena perbuatannya telah selesai dilakukan sehingga tidak perlu dilakukan karena alasan kemanfaatan dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan," demikian Puadi.

Temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan teknis tahapan pemilu terkait penggunaan video call dalam verifikasi administrasi data ganda keanggotaan parpol ada di 10 provinsi.

Dari 10 provinsi tersebut di antaranya yang terbanyak ada di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya