Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bawaslu Ingatkan KPU, Pembatasan Pemilih di TPS hingga 300 Orang Tak Sesuai UU

SELASA, 04 OKTOBER 2022 | 20:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 300 orang yang akan diatur Komisi Pemlihan Umum (KPU) tidak sesuai Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut diingatkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya yang diposting di laman bawaslu.go.id yang dikutip Selasa (4/10).

Bagja menjelaskan, ketentuan Pasal 350 ayat (1) UU Pemilu mengatur jumlah pemilih untuk setiap Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling banyak 500 orang.

Namun, di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu tidak sesuai dengan norma di dalam UU Pemilu itu.

"Ketentuan pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU tidak sesuai dengan ketentuan pasal 350 Ayat (1) UU Pemilu," ujar Bagja.

Selain itu, dia  juga menyoroti Pasal 86 ayat (3) yang berbunyi "salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi NIK, nomor KK, nomor Paspor, dan/atau nomor SPLP secara utuh".

Menurutnya, dalam penerapan ketentuan Pasal 86 ayat (3) tersebut harus dikecualikan terhadap pengawas pemilu.

"Ini karena pengawas pemilu bagian dari penyelenggara pemilu yang mempunyai satu kesatuan fungsi dengan KPU," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

DPD Tunjuk Dedi Iskandar Batubara Jadi Ketua Kelompok di MPR

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:51

Pendirian 5 Yonif Baru di Papua Ternyata Ide Prabowo

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:28

Anak Sekjen PKS Usulkan Payung Hukum Cegah Judi Online

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:20

RK Janji Lanjutkan Program Anies Umrohkan Marbot Masjid

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00

Tiga Raksasa Migas Bayar Pajak Lebih Besar ke Asing daripada ke AS

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:59

Airlangga Dorong Paradigma Limbah Sawit Diubah jadi Bernilai Ekonomi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:54

Menko Airlangga Minta Kadin Ikut Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:39

Kolaborasi Dewan Adat Bamus Betawi-Kadin Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:39

Prabowo Berhak Serahkan Capim dan Dewas KPK ke DPR, Bukan Jokowi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:32

Bisnis DAM Terus Tumbuh, ASDAMINDO Imbau Pelaku Usaha Ikuti Regulasi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:19

Selengkapnya