Berita

Ruang rapat paripurna DPR Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Diusulkan Masuk Prolegda 2023

SELASA, 04 OKTOBER 2022 | 09:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Qanun (Raqan) Legalisasi Ganja Medis sudah diusulkan masuk skala prioritas dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2023 mendatang.

"Di Prolegda 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah Qanun Legalitas Ganja Medis," kata etua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (4/10).

Qanun tersebut sudah diusulkan menjadi inisiatif Komisi V DPR Aceh. Bahkan juga sudah diajukan judul, tanda tangan ketua komisi, hingga rapat dengan Badan Legislasi (Banleg).


Falevi menjelaskan, meski legalisasi ganja medis sudah dilarang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), diperkuat lagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR Aceh tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

"Kami tetap berpedoman pada PMK 16/2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," jelasnya.

Mantan aktivis mahasiswa ini menyampaikan, dalam hikayat ganja yang ditulis oleh mendiang Profesor Musri Musman, ditemukan banyak kandungan dalam ganja yang bisa menyembuhkan penyakit, bahkan bisa mengobati 60 jenis penyakit.

Negara, kata dia, wajib hadir bagaimana mengatur secara detail ikhwal legalisasi ganja medis yang khusus diperuntukkan untuk medis, bukan untuk hal-hal lain. Selain itu, ganja medis juga bisa menjadi pendapatan dana alokasi umum (DAU) untuk nasional.

"Ini kan bisa diekspor karena kualitas ganja Aceh itu nomor satu di dunia, seperti yang ditulis oleh Profesor Musri," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengajak universitas yang memiliki kredibilitas dan kepakaran terhadap ganja medis untuk melakukan riset, sehingga hasilnya bisa menjadi acuan bagi para pihak di Indonesia.

"Saya pikir teman-teman DPR RI juga harus hadiri disitu untuk mengawal dan membuka ruang riset itu bagaimana membuat undang-undang itu lebih elastis," tutup Falevi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya