Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Serahkan Berkas Perkara JO China Road and Bridge Corporation, Tri Atmoko ke JPU

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 19:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dinyatakan lengkap, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan barang bukti dan tersangka pemberi suap kasus dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Tri Atmoko (TA) sebagai pemberi suap karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap pada Senin (3/10).

"Penahanan dilanjutkan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, mulai 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (3/10).


Sehingga kata Ali, tim Jaksa mempunyai waktu selama 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK pada Jumat (5/8) secara resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Yaitu, sebagai pihak pemberi suap, yakni Tri Atmoko (TA) selaku kuasa Joint Operation (JO) China Road ane Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Selanjutnya pihak penerima suap, yakni Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Jawa Timur; dan Suheri (SHR) selaku swasta.

Dalam perkaranya, JO antara CRBC-Wika-PP merupakan pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pare, Jawa Timur.

Selanjutnya sekitar Januari 2017, JO CRBC-Wika-PP mengajukan adanya restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare. Abdul Rachman selanjutnya ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak tersebut dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC-WIKA-PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak.

Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-WIKA-PP menunjuk tersangka Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak tersebut.

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp 13,2 miliar yang diajukan, diduga ada inisiatif Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang pada Abdul Rachman dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.

Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp 1 miliar.

Terkait pemberian uang itu, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko dan meminta Tri Atmoko agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Selanjutnya sekitar Mei 2018, tersangka Tri menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan istilah 'apelnya kroak', di mana dari total permintaan Rp 1 miliar oleh Abdul Rachman, Tri baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta.

Kemudian, Abdul Rachman meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta. Namun, kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suheri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya