Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemilu 2024 Masih Kondisi Covid-19, KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Cuma 300 Orang per TPS

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah pemilih dalam Pemilu Serentak 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) di lingkungan masyarakat berbagai daerah bakal dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin siang (3/10).

Hasyim menjelaskan, pembatasan jumlah pemilih di TPS-TPS yang akan diterapkan lebih sedikit dari yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sehingga pengaturannya nanti mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan disusun.


"Bahwa di UU (Pemilu) Pasal 350 ditentukan pemilih per TPS paling banyak 500. Pada praktiknya di PKPU, dialokasikan per TPS 300," ujar Hasyim.

Penentuan batasan 300 orang per TPS, diungkap Hasyim, didasarkan pada simulasi KPU pada waktu menyiapkan Pemilu Serentak 2019 yang melayani pemilih untuk memilih 5 jenis pemilihan, yakni pilpres, pileg mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD RI.

Dalam simulai itu, diuraikan Hasyim, KPU menemukan rata-rata durasi yang digunakan pemilih dalam mencoblos lima surat suara dari jenis pemilihan yang digelar.

Hasilnya, pemilih membutuhkan waktu lima sampai tujuh menit di TPS, dengan rincian satu surat suara dibutuhkan waktu 1 menit untuk pemilih memilih.

"Lima surat suara berarti 5 menit. 300 pemilih kali 5 menit 1.500 menit. Kalau dikonversikan menjadi jam, sekitar 25 jam. Tapi di TPS kan ada 4 bilik, pd waktu bersamaan 25 jam dibagi 4 bilik, 6 jam durasi pemilu kita di TPS jam 7-13 sekitar 6 jam," paparnya.

Dengan melihat perhitungan dari pengalaman simulasi Pemilu Serentak 2019 tersebut, Hasyim menegaskan batas maksimal jumlah pemilih per TPS yang ditentukan KPU adalah 300 orang.

"Sehingga maksimal TPS 300. Kalau di bawahnya sesuai kondisi. (Karena) TPS kan dioperasionalkan untuk melayani pemilu, didekatkan dengan pemilih tinggal," ucap Hasyim.

"Jadi ada yang mungkin 200 atau 150, tidak genap 300 sesuai TPS yang didekatkan pemilih. Tetapi maksimal 300," tambahnya.

Lebih lanjut, Hasyim juga menyampaikan alasan selain kebutuhan waktu pemilih yang ditemukan dalam simulasi Pilpres 2019 silam itu. Yakni kondisi pandemi Covid-19 yang belum dicabut pemerintah, sehingga membuat KPU harus membatasi jumlah pemilih di TPS.

"Kalau di UU Pilkada paling banyak jumlahnya 800 (pemilih). Dalam situasi Covid-19 (pelaksanaan Pilkada 2020) kemarin kita sepakati paling banyak 500 (pemilih)," paparnya.

"Situasi ini kan, mohon maaf, (pembatasan jumlah pemilih pada Pemilu Serentak 2024) untuk 300 (pemilih) tadi kita pertahankan. Karena hitung-hitunganan kepemiluan tadi, dan situasi Covid berdasarkan kebijakan belum dicabut status darurat nasional bencana non-alam ini," demikian Hasyim.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya