Berita

Pramugari PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny, memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Senin (3/10)/RMOL

Hukum

Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Periksa Pramugari RDG Airlines Tamara Anggraeny

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pramugari PT RDG Airlines diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (3/10), tim penyidik memanggil seorang saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (3/10).

Saksi yang dipanggil adalah Tamara Anggraeny selaku Pramugari PT RDG Airlines. Akan tetapi, Ali belum membeberkan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada seorang pramugari tersebut.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, saksi Tamara sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.55 WIB. Mengenakan pakaian warna merah muda dan putih, Tamara langsung menuju ke ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 11.03 WIB.

Sebelumnya, tim penyidik mulai menelusuri pemakaian jet pribadi yang disewa Gubernur Lukas dan keluarganya. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang saksi bernama Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline di Gedung Merah Putih KPK Selasa lalu (27/9).

"Revy Dian Permata Sari, Direktur Asia Cargo Airline. Saksi hadir didalami pengetahuannya, di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (28/9).

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dan oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisis transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Namun demikian, hingga dua panggilan dari tim penyidik, Lukas selalu mangkir. Terakhir, Lukas kembali mangkir saat panggilan kedua sebagai tersangka pada Senin (26/9).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya