Berita

Achmad Nur Hidayat/Ist

Publika

Penyataaan Pengerahan TNI untuk Jemput Lukas Enembe oleh KSP Moeldoko, Tidak Wajar dan di Luar Kewenangannya!

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 01:52 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

MENANGGAPI demonstrasi pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengatakan kepada media "apa perlu TNI dikerahkan", cukup mengejutkan.

Permasalahannya, apakah hal tersebut merupakan ranah TNI untuk melakukan penjemputan terhadap Gubernur Papua yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Gratifikasi?

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe sama sekali belum pernah hadir ke gedung KPK. Yang hadir ke Gedung KPK adalah tim kuasa hukum Lukas Enembe, yang menjelaskan bahwa kliennya dalam kondisi sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK di Jakarta.


Selain itu, dalam sebuah wawancara di media, pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Reninh mengatakan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi gratifikasi tidaklah murni masalah hukum. Dia mengatakan bahwa penetapan tersebut syarat muatan politis dan kekuasaan.

Tak tanggung tanggung Stefanus menjelaskan bahwa ada peran Kepala BIN Budhi Gunawan (BG) dan mantan Kapolri Tito Karnavian dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Menurut Stefanus, BG dan Tito pernah menemui Lukas Enembe memintanya untuk mengangkat Jenderal Polisi Paulus WaterPauw sebagai Wakil Gubernur Papua. Lantaran permintaan tersebut tidak dikabulkan akhirnya Lukas Enembe ditersangkakan oleh KPK.

Lalu yang terjadi saat ini statement Kepala KSP Moeldoko yang menyebut apakah TNI perlu dikerahkan untuk merespons penolakan Lukas Enembe terhadap panggilan KPK, apakah hal tersebut adalah hal yang wajar disampaikan seorang Kepala KSP?

Dalam hal ini mestinya KPK lah yang menyampaikan terkait penanganan Lukas Enembe tersebut.

Dalam situasi yang sedang memanas di Papua saat ini, bukankah statement Moeldoko tersebut justru akan membuat situasi di Papua akan memanas.

Dalam situasi seperti saat ini mestinya setiap pihak harus menahan diri untuk menyampaikan statement statement yang justru dapat menjadi kontraproduktif.

Proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe mestinya ditangani secara cepat dan profesional oleh KPK. Jangan sampai proses hukum ini menciptakan situasi yang tidak kondusif di Papua.

Karena jika itu yang terjadi, maka yang dirugikan adalah seluruh masyarakat Papua karena kondisi Papua menjadi tidak aman.

Semoga masing masing pihak bisa menahan diri untuk menyampaikan statement statement yang bersifat provokatif. 

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya