Berita

Achmad Nur Hidayat/Ist

Publika

Penyataaan Pengerahan TNI untuk Jemput Lukas Enembe oleh KSP Moeldoko, Tidak Wajar dan di Luar Kewenangannya!

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 01:52 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

MENANGGAPI demonstrasi pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengatakan kepada media "apa perlu TNI dikerahkan", cukup mengejutkan.

Permasalahannya, apakah hal tersebut merupakan ranah TNI untuk melakukan penjemputan terhadap Gubernur Papua yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Gratifikasi?

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe sama sekali belum pernah hadir ke gedung KPK. Yang hadir ke Gedung KPK adalah tim kuasa hukum Lukas Enembe, yang menjelaskan bahwa kliennya dalam kondisi sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK di Jakarta.


Selain itu, dalam sebuah wawancara di media, pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Reninh mengatakan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi gratifikasi tidaklah murni masalah hukum. Dia mengatakan bahwa penetapan tersebut syarat muatan politis dan kekuasaan.

Tak tanggung tanggung Stefanus menjelaskan bahwa ada peran Kepala BIN Budhi Gunawan (BG) dan mantan Kapolri Tito Karnavian dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Menurut Stefanus, BG dan Tito pernah menemui Lukas Enembe memintanya untuk mengangkat Jenderal Polisi Paulus WaterPauw sebagai Wakil Gubernur Papua. Lantaran permintaan tersebut tidak dikabulkan akhirnya Lukas Enembe ditersangkakan oleh KPK.

Lalu yang terjadi saat ini statement Kepala KSP Moeldoko yang menyebut apakah TNI perlu dikerahkan untuk merespons penolakan Lukas Enembe terhadap panggilan KPK, apakah hal tersebut adalah hal yang wajar disampaikan seorang Kepala KSP?

Dalam hal ini mestinya KPK lah yang menyampaikan terkait penanganan Lukas Enembe tersebut.

Dalam situasi yang sedang memanas di Papua saat ini, bukankah statement Moeldoko tersebut justru akan membuat situasi di Papua akan memanas.

Dalam situasi seperti saat ini mestinya setiap pihak harus menahan diri untuk menyampaikan statement statement yang justru dapat menjadi kontraproduktif.

Proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe mestinya ditangani secara cepat dan profesional oleh KPK. Jangan sampai proses hukum ini menciptakan situasi yang tidak kondusif di Papua.

Karena jika itu yang terjadi, maka yang dirugikan adalah seluruh masyarakat Papua karena kondisi Papua menjadi tidak aman.

Semoga masing masing pihak bisa menahan diri untuk menyampaikan statement statement yang bersifat provokatif. 

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya