Berita

Achmad Nur Hidayat/Ist

Publika

Penyataaan Pengerahan TNI untuk Jemput Lukas Enembe oleh KSP Moeldoko, Tidak Wajar dan di Luar Kewenangannya!

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 01:52 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

MENANGGAPI demonstrasi pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengatakan kepada media "apa perlu TNI dikerahkan", cukup mengejutkan.

Permasalahannya, apakah hal tersebut merupakan ranah TNI untuk melakukan penjemputan terhadap Gubernur Papua yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Gratifikasi?

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe sama sekali belum pernah hadir ke gedung KPK. Yang hadir ke Gedung KPK adalah tim kuasa hukum Lukas Enembe, yang menjelaskan bahwa kliennya dalam kondisi sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK di Jakarta.

Selain itu, dalam sebuah wawancara di media, pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Reninh mengatakan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi gratifikasi tidaklah murni masalah hukum. Dia mengatakan bahwa penetapan tersebut syarat muatan politis dan kekuasaan.

Tak tanggung tanggung Stefanus menjelaskan bahwa ada peran Kepala BIN Budhi Gunawan (BG) dan mantan Kapolri Tito Karnavian dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Menurut Stefanus, BG dan Tito pernah menemui Lukas Enembe memintanya untuk mengangkat Jenderal Polisi Paulus WaterPauw sebagai Wakil Gubernur Papua. Lantaran permintaan tersebut tidak dikabulkan akhirnya Lukas Enembe ditersangkakan oleh KPK.

Lalu yang terjadi saat ini statement Kepala KSP Moeldoko yang menyebut apakah TNI perlu dikerahkan untuk merespons penolakan Lukas Enembe terhadap panggilan KPK, apakah hal tersebut adalah hal yang wajar disampaikan seorang Kepala KSP?

Dalam hal ini mestinya KPK lah yang menyampaikan terkait penanganan Lukas Enembe tersebut.

Dalam situasi yang sedang memanas di Papua saat ini, bukankah statement Moeldoko tersebut justru akan membuat situasi di Papua akan memanas.

Dalam situasi seperti saat ini mestinya setiap pihak harus menahan diri untuk menyampaikan statement statement yang justru dapat menjadi kontraproduktif.

Proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe mestinya ditangani secara cepat dan profesional oleh KPK. Jangan sampai proses hukum ini menciptakan situasi yang tidak kondusif di Papua.

Karena jika itu yang terjadi, maka yang dirugikan adalah seluruh masyarakat Papua karena kondisi Papua menjadi tidak aman.

Semoga masing masing pihak bisa menahan diri untuk menyampaikan statement statement yang bersifat provokatif. 

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya