Berita

Kolase Mahfud MD, Luhut Binsar Panjaitan dan Rizal Ramli/Repro

Jaya Suprana

Tiga Cantrik Gus Dur Layak Menjadi Presiden

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 10:27 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

AKHIR-AKHIR ini saya sempat reuni dengan dua tokoh cantrik Gus Dur, yaitu Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Luhut Binsar Panjaitan yang kini de jure Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi merangkap de facto Perdana Menteri.

Menurut pendapat pribadi saya yang sudah barang tentu subyektif: Cak Mahfud dan Pak Luhut keduanya sama-sama potensial menjadi Presiden Republik Indonesia. Masih ada seorang tokoh cantrik Gus Dur lainnya yang saya yakini juga potensial menjadi Presiden Republik Indonesia, yaitu Rizal Ramli.

Namun sayang setriliun sayang, pendapat saya menjadi tidak realistis seperti si pungguk merindukan rembulan gegara apa yang disebut sebagai presidential threshold alias ambang batas kepresidenan yang de facto dan de jure kini resmi secara konstitusional dihadirkan di persada Nusantara tercinta ini.

Ketiga tokoh cantrik Gus Dur yang memiliki potensi besar untuk menjadi presiden Republik Indonesia yang kini dianggap demokratis ini sulit menjadi Presiden RI akibat sulit memenuhi syarat yang dipaksakan oleh presidential threshold yang telah ditetapkan sebagai Undang Undang Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Maka tiga cantrik Gus Dur yang secara empirik maupun profesional sebenarnya layak menjadi Presiden Republik Indonesia terpaksa menjadi tidak layak akibat tidak mampu memenuhi kendala syarat presidential threshold yang kini berlaku di persada Tanah Air Udara tercinta masa kini.

Sejauh saya mengenal semangat demokratis Gus Dur, saya merasa yakin bahwa Gus Dur pasti merasa kecewa apabila menyaksikan betapa tiga cantrik utama beliau yang potensial menjadi Presiden Republik Indonesia ternyata tidak bisa, sebab tidak boleh dicalonkan menjadi presiden gegara apa yang disebut sebagai presidentual threshold.

Tidak kurang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqi juga telah menegaskan bahwa presidential threshold sebaiknya dihapus. Namun permohonan saya agar MK meniadakan presidential threshold ditolak oleh dewan hakim MK masa kini dengan alasan secara konstitusional saya pribadi tidak dirugikan yang secara alasanologis cukup ada benarnya, sebab memang saya tidak menyapreskan diri saya sendiri.

Berdasar nalar sederhana saja sudah dapat diyakini bahwa sukma presidential threshold yang kini berlaku di Indonesia pada hakikatnya tidak demokratis, sebab membatasi hak asasi rakyat untuk memilih presiden negerinya sendiri. Rakyat dipaksa memilih presiden yang sudah disaring oleh presidential threshold.

Sebagai rakyat jelata yang sama sekali tidak memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menetapkan, apalagi mengubah undang-undang, saya hanya bisa pasrah menyerahkan nasib negeri tercinta yang konon demokratis ini sepenuhnya kepada para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, sehingga bisa duduk di takhta kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengembalikan atau tidak mengembalikan hak asasi rakyat untuk memilih Presiden Republik Indonesia tanpa ambang batas yang membatasi hak asasi rakyat memilih presiden selaras suara nurani di lubuk sanubari masing-masing demi menegakkan pilar utama demokrasi yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

MERDEKA!

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya