Berita

Kolase Mahfud MD, Luhut Binsar Panjaitan dan Rizal Ramli/Repro

Jaya Suprana

Tiga Cantrik Gus Dur Layak Menjadi Presiden

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 10:27 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

AKHIR-AKHIR ini saya sempat reuni dengan dua tokoh cantrik Gus Dur, yaitu Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Luhut Binsar Panjaitan yang kini de jure Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi merangkap de facto Perdana Menteri.

Menurut pendapat pribadi saya yang sudah barang tentu subyektif: Cak Mahfud dan Pak Luhut keduanya sama-sama potensial menjadi Presiden Republik Indonesia. Masih ada seorang tokoh cantrik Gus Dur lainnya yang saya yakini juga potensial menjadi Presiden Republik Indonesia, yaitu Rizal Ramli.

Namun sayang setriliun sayang, pendapat saya menjadi tidak realistis seperti si pungguk merindukan rembulan gegara apa yang disebut sebagai presidential threshold alias ambang batas kepresidenan yang de facto dan de jure kini resmi secara konstitusional dihadirkan di persada Nusantara tercinta ini.


Ketiga tokoh cantrik Gus Dur yang memiliki potensi besar untuk menjadi presiden Republik Indonesia yang kini dianggap demokratis ini sulit menjadi Presiden RI akibat sulit memenuhi syarat yang dipaksakan oleh presidential threshold yang telah ditetapkan sebagai Undang Undang Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Maka tiga cantrik Gus Dur yang secara empirik maupun profesional sebenarnya layak menjadi Presiden Republik Indonesia terpaksa menjadi tidak layak akibat tidak mampu memenuhi kendala syarat presidential threshold yang kini berlaku di persada Tanah Air Udara tercinta masa kini.

Sejauh saya mengenal semangat demokratis Gus Dur, saya merasa yakin bahwa Gus Dur pasti merasa kecewa apabila menyaksikan betapa tiga cantrik utama beliau yang potensial menjadi Presiden Republik Indonesia ternyata tidak bisa, sebab tidak boleh dicalonkan menjadi presiden gegara apa yang disebut sebagai presidentual threshold.

Tidak kurang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqi juga telah menegaskan bahwa presidential threshold sebaiknya dihapus. Namun permohonan saya agar MK meniadakan presidential threshold ditolak oleh dewan hakim MK masa kini dengan alasan secara konstitusional saya pribadi tidak dirugikan yang secara alasanologis cukup ada benarnya, sebab memang saya tidak menyapreskan diri saya sendiri.

Berdasar nalar sederhana saja sudah dapat diyakini bahwa sukma presidential threshold yang kini berlaku di Indonesia pada hakikatnya tidak demokratis, sebab membatasi hak asasi rakyat untuk memilih presiden negerinya sendiri. Rakyat dipaksa memilih presiden yang sudah disaring oleh presidential threshold.

Sebagai rakyat jelata yang sama sekali tidak memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menetapkan, apalagi mengubah undang-undang, saya hanya bisa pasrah menyerahkan nasib negeri tercinta yang konon demokratis ini sepenuhnya kepada para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, sehingga bisa duduk di takhta kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengembalikan atau tidak mengembalikan hak asasi rakyat untuk memilih Presiden Republik Indonesia tanpa ambang batas yang membatasi hak asasi rakyat memilih presiden selaras suara nurani di lubuk sanubari masing-masing demi menegakkan pilar utama demokrasi yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

MERDEKA!

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya