Berita

Kolase Mahfud MD, Luhut Binsar Panjaitan dan Rizal Ramli/Repro

Jaya Suprana

Tiga Cantrik Gus Dur Layak Menjadi Presiden

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 10:27 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

AKHIR-AKHIR ini saya sempat reuni dengan dua tokoh cantrik Gus Dur, yaitu Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Luhut Binsar Panjaitan yang kini de jure Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi merangkap de facto Perdana Menteri.

Menurut pendapat pribadi saya yang sudah barang tentu subyektif: Cak Mahfud dan Pak Luhut keduanya sama-sama potensial menjadi Presiden Republik Indonesia. Masih ada seorang tokoh cantrik Gus Dur lainnya yang saya yakini juga potensial menjadi Presiden Republik Indonesia, yaitu Rizal Ramli.

Namun sayang setriliun sayang, pendapat saya menjadi tidak realistis seperti si pungguk merindukan rembulan gegara apa yang disebut sebagai presidential threshold alias ambang batas kepresidenan yang de facto dan de jure kini resmi secara konstitusional dihadirkan di persada Nusantara tercinta ini.


Ketiga tokoh cantrik Gus Dur yang memiliki potensi besar untuk menjadi presiden Republik Indonesia yang kini dianggap demokratis ini sulit menjadi Presiden RI akibat sulit memenuhi syarat yang dipaksakan oleh presidential threshold yang telah ditetapkan sebagai Undang Undang Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Maka tiga cantrik Gus Dur yang secara empirik maupun profesional sebenarnya layak menjadi Presiden Republik Indonesia terpaksa menjadi tidak layak akibat tidak mampu memenuhi kendala syarat presidential threshold yang kini berlaku di persada Tanah Air Udara tercinta masa kini.

Sejauh saya mengenal semangat demokratis Gus Dur, saya merasa yakin bahwa Gus Dur pasti merasa kecewa apabila menyaksikan betapa tiga cantrik utama beliau yang potensial menjadi Presiden Republik Indonesia ternyata tidak bisa, sebab tidak boleh dicalonkan menjadi presiden gegara apa yang disebut sebagai presidentual threshold.

Tidak kurang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqi juga telah menegaskan bahwa presidential threshold sebaiknya dihapus. Namun permohonan saya agar MK meniadakan presidential threshold ditolak oleh dewan hakim MK masa kini dengan alasan secara konstitusional saya pribadi tidak dirugikan yang secara alasanologis cukup ada benarnya, sebab memang saya tidak menyapreskan diri saya sendiri.

Berdasar nalar sederhana saja sudah dapat diyakini bahwa sukma presidential threshold yang kini berlaku di Indonesia pada hakikatnya tidak demokratis, sebab membatasi hak asasi rakyat untuk memilih presiden negerinya sendiri. Rakyat dipaksa memilih presiden yang sudah disaring oleh presidential threshold.

Sebagai rakyat jelata yang sama sekali tidak memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menetapkan, apalagi mengubah undang-undang, saya hanya bisa pasrah menyerahkan nasib negeri tercinta yang konon demokratis ini sepenuhnya kepada para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, sehingga bisa duduk di takhta kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengembalikan atau tidak mengembalikan hak asasi rakyat untuk memilih Presiden Republik Indonesia tanpa ambang batas yang membatasi hak asasi rakyat memilih presiden selaras suara nurani di lubuk sanubari masing-masing demi menegakkan pilar utama demokrasi yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

MERDEKA!

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya