Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie: Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Prosedur, Tidak Sah

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 14:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pergantian jabatan di internal Mahkamah Konstitusi antara Hakim Aswanto dengan Hakim Guntur Hamzah menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, pergantian jabatan hakim itu dilakukan secara mendadak dan disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, pergantian jabatan hakim sama saja melakukan pemecatan secara sepihak.

"Pergantian itu sama dengan pemecatan. Jadi, Aswanto masa tugasnya itu kalau mengikuti UU lama, masih sampai bilang maret 2024. Jadi, masih satu tahun setengah lagi,” tegas Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9).


Menurutnya, dengan undang-undang yang baru maka tugas yang seharusnya diselesaikan Aswanto sampai bulan Maret 2029. Dengan adanya penambahan tersebut, maka Hakim Aswanto tidak bisa diganti oleh parlemen maupun MK dan pemerintah karena bertentangan dengan UU.

"Dengan tindakan dari DPR RI kemarin, hasil kerja dari komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Prof Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum. Maka itu tidak sah,” tegasnya.

Atas dasar itu, Jimly meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan menangani permasalahan ini dengan tidak mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) untuk pergantian jabatan Hakim Aswanto.

"Karena itu, presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Kepres untuk pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya. Itu tidak sah. Itu bisa digugat di pengadilan TUN. Gampang sekali Kepres itu tidak sah,” katanya.

"Karena sudah tahu dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena, sewenang-wenang, maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Kepres,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya