Berita

Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Batang, Yanto/RMOLJateng

Nusantara

Presidium Aliran Kepercayaan Batang Minta Pendidikan Anak Penghayat di SMA Diakomodasi

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 12:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pendidikan kepercayaan untuk anak penghayat di tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dinilai belum terakomodasi. Selama ini, anak penghayat di tingkat SMA/K masih mengikuti pendidikan agama di sekolahnya.

"Untuk SMA atau SMK belum ada pendidikan penghayat. Itu kan kewenangannya provinsi ya," kata Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Batang, Yanto, Jumat (30/9).

Hal itu relatif tidak masalah, kata Yanto, karena tidak ada diskriminasi. Sebab, di lingkungan masyarakat, aliran kepercayaan atau penghayat sudah dianggap sebagai bagian dari kebudayaan.


Yanto menjelaskan untuk pendidikan penghayat di tingkat SD dan SMP di Batang sudah terakomodir. Beberapa pendidikan penghayat dipusatkan di satu lokasi untuk pembelajarannya.

Diakuinya, bahwa kelemahan penghayat di Kabupaten Batang ada di sumber daya manusia (SDM). Banyak anak penghayat yang hanya lulusan SD serta SMP karena memilih bekerja.

"Selain itu, kami juga ingin umat penghayat kepercayaan bisa menjadi TNI, Polri, dan ASN. Tidak ada masalah, cuma belum terakomodir," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Yanto juga menyebut, selama ini para penghayat tidak mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) maupun program keluarga harapan (PKH). Harapannya, kepala desa dan perangkat bisa menjembatani.

Di sisi lain, ia merasa pemerintah sudah mengakomodir umat penghayat kepercayaan. Administrasi di KTP pun sudah mewadahi umat penghayat.

"Penghayat pun kini sudah bisa menikah cara penghayat. Bahkan meninggal dunia pun sudah dengan cara pulosoro," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, untuk aliran kepercayaan, sudah ada tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaaan dalam masyarakat (Pakem).

Ia mengatakan bahwa selama ini tidak ada diskriminasi dalam kehidupan penghayat di Kabupaten Batang. Kehadiran tim pakem pun menjadi bukti negara melindungi eksistensi mereka.

"Untuk jumlah penganut penghayat di Kabupaten Batang mencapai 1.500-an dan sekitar 61 aliran," bebernya.

Ridwan menambahkan, susunan organisasi Pakem sekretariatnya berada di Kejaksaan Negeri Batang dengan anggotanya Badan Kesbangpol, Disdikbud dan Kantor Kemenag Batang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya