Berita

Oligarch Oleg Deripaska, berfoto dengan presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Milyarder Rusia Oleg Deripaska Didakwa Pengadilan AS, Terancam 20 Tahun Bui

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 11:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Departemen Kehakiman (DOJ) AS mengumumkan dakwaan terhadap miliarder asal Rusia Oleg Deripaska yang dituding melanggar sanksi yang dijatuhkan Washington terhadap Moskow atas tindakannya di Ukraina.
DOJ dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis (29/9) juga menyebutkan tiga orang lainnya yang juga didakwa, termasuk kekasih  Deripaska.

"Deripaska telah didakwa dengan satu tuduhan berkonspirasi untuk melanggar dan menghindari sanksi AS," kata pernyataan DOJ, menambahkan bahwa taipan itu mungkin menghadapi hukuman maksimum 20 tahun penjara, seperti dikutip dari RT, Jumat (30/9).

Pemilik Basic Element Ltd, salah satu kelompok industri terbesar di Rusia, dimasukkan dalam daftar hitam sanksi AS karena bertindak atas nama pejabat pemerintah Rusia dan beroperasi di sektor energi ekonomi Federasi Rusia.

Pemilik Basic Element Ltd, salah satu kelompok industri terbesar di Rusia, dimasukkan dalam daftar hitam sanksi AS karena bertindak atas nama pejabat pemerintah Rusia dan beroperasi di sektor energi ekonomi Federasi Rusia.

DOJ mengklaim Deripaska mempekerjakan dua orang, termasuk seorang penduduk AS, untuk menghindari pembatasan ini.

"Seperti yang terungkap dalam dakwaan hari ini, Oleg Deripaska berusaha menghindari sanksi AS melalui kebohongan dan penipuan untuk mendapatkan keuntungan dari cara hidup orang Amerika," kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco.

Pihak berwenang AS mengklaim bahwa konglomerat itu secara ilegal menggunakan sistem keuangan AS untuk memelihara dan mempertahankan tiga properti mewah di Amerika Serikat dengan menggunakan serangkaian perusahaan cangkang  dan layanan dari penduduk AS yang diidentifikasi sebagai Olga Shriki dan seorang Rusia bernama Natalya Bardakova.

Shriki dan Bardakova juga dituduh memperoleh barang dan teknologi AS yang tidak ditentukan untuk taipan tersebut, dan diduga membantu seorang warga negara Rusia yang diidentifikasi oleh DOJ sebagai pacar Deripaska, Ekaterina Voronina, untuk melakukan perjalanan ke AS pada tahun 2020, untuk melahirkan anak mereka.

Bardakova dan Shriki keduanya didakwa berkonspirasi untuk melanggar dan menghindari sanksi AS.

Shriki selanjutnya didakwa dengan satu tuduhan menghilangkan barang bukti elektronik atas keterlibatannya dalam skema Deripaska setelah menerima panggilan pengadilan dari dewan juri. Bardakova dan Voronina juga didakwa membuat pernyataan palsu kepada agen federal.

Setelah didakwa, AS juga berencana untuk menyita dari hasil pelanggaran yang dilakukan Deripaska, termasuk propertinya di AS dan keuntungan dari penjualan studio musik senilai 3 juta miliar dolar AS di California.

Berita dakwaan Deripaska muncul di tengah ketegangan yang belum pernah terjadi sebelumnya antara Washington dan Moskow atas konflik di Ukraina.

AS telah mendukung Kiev sejak kudeta 2014, dan berlipat ganda setelah dimulainya operasi militer Rusia di Ukraina pada Februari, menjatuhkan sanksi yang lebih ketat terhadap banyak pejabat dan pengusaha Rusia.

Deripaska sendiri sejauh ini belum mengomentari tuduhan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya