Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist

Hukum

Dilihat dari Aspek Keadilan dan Asas Persamaan Hukum, JPU Harusnya Menahan Putri Candrawathi

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 10:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jika melihat dari aspek keadilan dan asas persamaan hukum, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) semestinya layak untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menjelang jalani persidangan di Pengadilan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, ada dua kemungkinan status penahanan PC. Semua tergantung sikap dan pendapat JPU.

"Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/9).


Sehingga, sesuai prosedur hukum, ada dua kemungkinan. Bisa saja Putri ditahan dan bisa juga tidak ditahan. Karena, hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut.

"Karena nantinya Jaksa Penuntut Umum, setelah mereka menerima pelimpahan tahap dua berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti, mereka akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan. Ini domain mutlak penuntut umum," terang Azmi.

JPU, lanjut Azmi, akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan ada hal atau keadaan subjektifnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak tersangka mengajukan hak penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP

"Karenanya jika menurut jaksa penuntut umum (tersangka) tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap tersangka kooperatif ketika akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dapat saja karena kewenangan hukumnya Jaksa tidak melakukan penahanan," papar Azmi.

Namun, ditegaskan Azmi, semua kembali kepada pertimbangan yang matang. Misalnya, demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan, termasuk rasa keadilan dan integritas JPU.

Karena Jaksa harus profesional dan objektif dalam menjaga keseimbangan bagi korban, pelaku, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.

"Sehingga bila melihat dari aspek keadilan dan jika Jaksa berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain, dan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif, semestinya layak pula untuk dilakukan penahanan kepada Ibu PC," pungkas Azmi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya