Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Bank Inggris Diminta Untuk Ganti Kerugian Korban Penipuan

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2022 | 12:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Inggris sedang mengalami fenomena penipuan pembayaran terbesar di negaranya.  Bank Inggris diminta untuk mengganti semua kerugian korban yang tabungannya terkuras akibat kejahatan tersebut.

Penipuan pembayaran push resmi (APP) yang berkembang biak di inggris, berbeda dengan jenis penipuan lainnya. Dalam penipuan APP, penjahat berupaya membujuk targetnya sehingga korban menjadi  panik dan tidak memiliki waktu untuk berpikir lagi.

Penjahat APP sering berkamuflase menjadi pihak bank, perusahaan terkenal yang menawarkan investasi, pembelian properti serta barang dan jasa. Penipuan bank modern kali ini dikatakan lebih canggih, multi-tahap, dan sangat meyakinkan daripada penipuan-penipuan sebelumnya, sehingga banyak warga Inggris yang terjebak.


Regulator Sistem Pembayaran (PSR) mengusulkan pada Kamis (29/9) agar bank-bank mengganti hilangnya uang korban tersebut, dengan penggantian klaim lebih dari 100 pound atau Rp 1,6 juta hingga batas maksimum klaim sebesar 1 juta pound (Rp 16 miliar) per pembayaran, meskipun jumlah klaim bisa lebih rendah dari itu. PSR dalam proposalnya juga meminta pihak bank agar meningkatkan perlindungan seluruh transaksi pelanggan, agar penipuan tidak semakin menjamur di negaranya.

"Konsumen masih perlu berhati-hati saat mengirim pembayaran, tetapi langkah-langkah yang diusulkan ini akan memiliki perlindungan tambahan bahwa sebagian besar pembayaran mereka yang lebih besar akan secara otomatis dilindungi," kata PSR dalam sebuah pernyataan yang dimuat AsiaOne.

PSR lebih lanjut menegaskan bahwa bank bersangkutan yang digunakan oleh penipu dengan bank yang digunakan korban keduanya akan bertanggung jawab melakukan pembagian insentif kepada korban. Sementara itu untuk biaya pemrosesan yang akan dibebankan kepada pelanggan, diimbau tidak lebih besar dari 35 pound (Rp 575 ribu), dikarenakan korban telah menderita kerugian sejauh ini.

Menurut PSR, total kerugian yang dialami korban penipuan sebesar 583 juta pound (Rp 9 triliun) dalam kasus penipuan APP pada tahun 2021, yang naik 39 persen daripada tahun sebelumnya.

Saat ini PSR berencana untuk memperkenalkan aturan baru setelah parlemen memperluas kekuasaannya, yang diharapkan terjadi pada paruh pertama tahun 2023. Beberapa bank yang akan terpengaruh oleh aturan baru ini adalah bank HSBC, Natwest Group, Lloyds, Barclays, Banco Santander dan Virgin Money.

PSR juga berencana untuk mempublikasikan data dengan transparan tentang bagaimana 25 bank teratas membayar korban penipuan ini. Sejauh ini 46 persen pelanggan telah mendapatkan penggantian untuk penipuan APP, yang sebagian besar ditanggung oleh bank pengirim, PSR akan meningkatkan penggantian ini menjadi lebih dari 95 persen di bawah aturan barunya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya