Berita

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Politik

Dengar Febri Bela Sambo, Ketua YLBHI: Sesuai UU, Advokat Bisa Menolak Jika Bertentangan dengan Hati Nurani

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 20:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan Febri Diansyah membela Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat disayangkan sejumlah pihak.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur bahkan meminta agar Febri kembali meresapi UU Tentang Advokat, Pasal 3 huruf a dimana seorang advokat bisa menolak permintaan untuk menjadi kuasa hukum jika bertentangan dengan hati nurani.

“Saya ingin bilang, bahwa sesuai UU, advokat bisa menolak permohonan bantuan hukum jika bertentangan dengan hati nurani. Silahkan dipertimbangkan masak-mask di sini bung,” kata M Isnur dalam unggahanya di akun Twitter pribadinya, Rabu (28/9).


Bagi Isnur, jika Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo memiliki tujuan untuk membuka fakta yang sebenarnya dan objektif sangatlah tidak mungkin.

“Penasihan hukum itu posisinya defend the right of client (membela hak klien). Not to open all the problem (bukan untuk membuka semua maslah),” tegas Isnur.

Febri Diansyah memutuskan menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo bersama satu rekannya yang juga mantan pegawai KPK yang tak lulus TWK Rasmala Aritonang. Febri kebagian untuk mendampingi Putri, dan rekannya itu bertugas untuk mendampingi Ferdy Sambo.

"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa, atau bahkan mendukung," ujar Febri.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya