Berita

Kelompok PFI di India/net

Dunia

Diduga Terkait Terorisme, Kelompok PFI Dilarang di India

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 16:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pihak berwenang India telah melarang organisasi Front Populer India (PFI) dan afiliasinya karena diduga telah melanggar hukum dengan melakukan berbagai aktivitas terorisme di India.

Seperti dimuat The National pada Rabu (28/9), Kementerian Dalam Negeri mengumumkan PFI dilarang selama lima tahun mendatang di India lantaran telah terlibat dalam pelanggaran serius.

"Ini termasuk terorisme dan pendanaannya, pembunuhan mengerikan yang telah ditargetkan, mengabaikan pengaturan konstitusional negara, serta mengganggu ketertiban umum, yang sangat merugikan integritas, keamanan dan kedaulatan negara," ujar Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, PFI telah membantah sejumlah tuduhan dari pemerintah India. Namun kepolisian India pada Selasa malam tetap melakukan operasi penangkapan 250 orang yang terkait dengan kelompok PFI di delapan negara bagian, termasuk ibukota Delhi.

Pada pekan lalu, pihak berwenang juga telah menangkap lebih dari 100 anggota kelompok dalam operasi serupa, di tengah tuduhan bahwa anggota PFI terlibat dalam kegiatan teroris.

PFI sendiri lahir pada tahun 2007. Mereka mengklaim kehadirannya untuk memperjuangkan hak-hak minoritas, tidak hanya Islam, tetapi juga Hindu kasta rendah di India juga termasuk di dalamnya.

Lebih lanjut, mereka mengatakan fungsi kelompok ini sama seperti kelompok Hindu sayap kanan di India, Rashtriya Swayamsevak Sangh - induk ideologis Partai Bharatiya Janata yang saat ini berkuasa.

Saat ini, PFI diyakini memiliki puluhan ribu anggota yang tersebar di seluruh negeri. Kendati begitu, organisasi tersebut dituduh mempromosikan permusuhan di antara masyarakat, mendanai teroris, memberikan pelatihan senjata kepada pemuda Muslim, dan meradikalisasi mereka untuk bergabung dengan kelompok ekstremis.

Untuk meyakinkan klaim itu, pemerintah mengatakan telah mempunyai sejumlah bukti hubungan antara PFI dengan kelompok teroris global. Beberapa anggota PFI juga dikabarkan telah bergabung dengan ISIS dan berpartisipasi dalam kegiatan teror di Suriah, Irak dan Afghanistan.

Organisasi itu juga tidak jarang berperan penting dalam mengorganisir aksi protes di jalanan yang kerap kali berujung pada kekerasan massal, yang mengancam keamanan India. Pihak berwenang India lantas mengatakan bahwa kelompok tersebut merupakan ancaman bagi keamanan dalam negeri.

Sejauh ini, pemerintah juga telah melarang beberapa afiliasi lainnya dari PFI, seperti Yayasan Rehab India, Front Kampus India, Dewan Imam Seluruh India, Konfederasi Nasional Organisasi Hak Asasi Manusia, Front Perempuan Nasional, Front Junior, Yayasan Empower India, dan Yayasan Rehabilitasi di Kerala.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya