Berita

Master Parulian saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9)/RMOL

Hukum

Parulian Tumanggor Bantah Suap Kemendag untuk Izin Ekspor CPO

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 21:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO), Master Parulian Tumanggor membantah memberikan uang dalam rangka memuluskan PT Wilmar Nabati Group mendapatkan perizinan minyak sawit ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Bantahan itu disampaikan langsung oleh terdakwa Master Parulian saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9).

"Saya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo dan dia menyebut nama saya, saya tolak," ujar Master.

Ringgo yang dimaksud Master adalah, Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag yang menjadi saksi dalam kasus ini.

Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu bahwa adanya peristiwa pemberian uang oleh Master. Pernyataan itu berasal dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir.

"(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid," kata Ringgo.

Sebelumnya, Farid mengungkapkan bahwa penerbitan PE untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Karena PT Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," kata Farid dalam persidangan.

Farid mengatakan, perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban pasar domestik atau DMO. Terkait adanya kewajiban itu dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.

Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana juga membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah.

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor," kata Indra.

Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menilai kebenaran dari dugaan Jaksa Penuntut Umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti," kata Hakim Liliek.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU pada Rabu (31/8), disebutkan bahwa sejumlah grup usaha diuntungkan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah CPO.

Di mana, terdapat tiga grup korporasi mendapat keuntungan dari fasilitas pemberian izin ekspor CPO tersebut, yaitu Grup Musim Mas yang terdiri dari beberapa perusahaan, yakni PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, yang diuntungkan sejumlah Rp 626.630.516.604 (Rp 626,6 miliar).
 
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau, yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216 (Rp 124,4 miliar).
 
Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, yang diuntungkan sebesar Rp 1.693.219.882.064 (Rp 1,69 triliun).
 
JPU menyebut, atas izin ekspor minyak sawit mentah CPO tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (Rp 6 triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (Rp 12,3 triliun).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya