Berita

Master Parulian saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9)/RMOL

Hukum

Parulian Tumanggor Bantah Suap Kemendag untuk Izin Ekspor CPO

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 21:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO), Master Parulian Tumanggor membantah memberikan uang dalam rangka memuluskan PT Wilmar Nabati Group mendapatkan perizinan minyak sawit ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Bantahan itu disampaikan langsung oleh terdakwa Master Parulian saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9).

"Saya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo dan dia menyebut nama saya, saya tolak," ujar Master.


Ringgo yang dimaksud Master adalah, Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag yang menjadi saksi dalam kasus ini.

Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu bahwa adanya peristiwa pemberian uang oleh Master. Pernyataan itu berasal dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir.

"(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid," kata Ringgo.

Sebelumnya, Farid mengungkapkan bahwa penerbitan PE untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Karena PT Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," kata Farid dalam persidangan.

Farid mengatakan, perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban pasar domestik atau DMO. Terkait adanya kewajiban itu dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.

Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana juga membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah.

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor," kata Indra.

Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menilai kebenaran dari dugaan Jaksa Penuntut Umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti," kata Hakim Liliek.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU pada Rabu (31/8), disebutkan bahwa sejumlah grup usaha diuntungkan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah CPO.

Di mana, terdapat tiga grup korporasi mendapat keuntungan dari fasilitas pemberian izin ekspor CPO tersebut, yaitu Grup Musim Mas yang terdiri dari beberapa perusahaan, yakni PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, yang diuntungkan sejumlah Rp 626.630.516.604 (Rp 626,6 miliar).
 
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau, yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216 (Rp 124,4 miliar).
 
Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, yang diuntungkan sebesar Rp 1.693.219.882.064 (Rp 1,69 triliun).
 
JPU menyebut, atas izin ekspor minyak sawit mentah CPO tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (Rp 6 triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (Rp 12,3 triliun).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya