Berita

Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Presisi

Kemungkinan Penahanan Istri Ferdy Sambo, Polri: Setelah P21 dan Evaluasi Penyidik

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 17:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik tengah melakukan evaluasi terhadap kondisi kesehatan dan psikis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Jika penyidik telah mendapat rekomendasi dari dokter terkait dengan kondisi kesehatan dan psikis Putri Candrawathi maka dilakukan langkah lanjutan.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika disinggung terkait penahanan Putri Candrawathi yang telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

Dedi mengatakan, langkah lanjutan yang akan diambil penyidik terhadap Putri ini dilakukan setelah berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan.


Sebab, ketika P21, maka penyidik Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai langkah persiapan untuk dibawa ke Pengadilan.

Namun saat ditegaskan apakah tindak lanjut penyidik setelah P21 akan melakukan penahanan terhadap Putri, Dedi tak menjawab tegas.

“Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21,” kata Dedi.

“Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan, saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” kata Dedi lagi.

Yang pasti, Dedi mengatakan jika rekomendasi dokter terhadap kondisi Putri memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan maka penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya.

“Mulai hari ini dari kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik, dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter dan nnti hasilnya disampaikan ke penyidik. Sehingga apabila sudah P21 baru penyidik akan mengambil langkah berikutnya,” demikian Dedi.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya