Berita

Pengadilan HAM dan Rakyat Afrika/Net

Dunia

Putus Asa Soal Konflik Sahara dan Intervensi Maroko, Aljazair Libatkan Semua Lembaga Uni Afrika

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan pengadilan HAM dan Rakyat Afrika pada Kamis (22/9) tidak dapat diterima oleh delapan negara Afrika yang berteman dengan Kerajaan Maroko, menyusul pengaduan Bernard Anbataayela Mornah dari Ghana terhadap mereka.

Meskipun Maroko tidak terikat dengan Piagam Afrika tentang HAM dan Rakyat, namun tuduhan itu tetap ditujukan pada negara-negara tersebut untuk melemahkan intervensi Maroko dalam konflik Sahara.

Tindakan tersebut diinterpretasikan sebagai manuver putus asa Aljazair dan Polisario yang ingin menyerang Maroko dan sekutu dengan melibatkan semua lembaga Uni Afrika di pihaknya.


Sebagai anggota Uni Afrika, Maroko berkomitmen untuk memberikan solusi politik definitif untuk sengketa Sahara dengan inisiatif otonomi yang dianggap solusi paling serius, realistis, dan kredibel.

Pengadilan HAM dan Rakyat Afrika yang misinya adalah untuk memastikan penghormatan dan penerapan Piagam HAM Afrika tidak berwenang untuk memerintah atau mempertanyakan kelayakan Maroko yang kembali menjadi bagian Uni Afrika.

Singkatnya, putusan pengadilan tersebut menunjukkan kurangnya pengetahuan terhadap perkembangan Sahara Maroko dan Mekanisme Uni Afrika Troika yang sejak 2018 telah mencabut semua lembaganya dalam penyelesaian sengketa ini.

Akibatnya, Pengadilan Afrika diminta untuk mempertahankan ketidakberpihakan dan objektivitasnya mengenai masalah Sahara Maroko dan tidak menunjukkan sikap bermusuhan pada Maroko.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya