Berita

Aksi unjuk rasa peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2022 di depan Gedung DPR/RMOL

Politik

Ratusan Perwakilan Massa Aksi Audiensi Temui MPR RI

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 15:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sekitar 200 perwakilan massa aksi dari elemen buruh, petani, dan mahasiswa berkesempatan melakukan audiensi dengan perwakilan MPR RI.

Audiensi dilakukan dalam rangka menyampaikan aspirasi mengenai Konstitusionalisme Agraria yang menjadi mandat UUD 1945 dan UUPA 1960 yang disebut terjadi penyimpangan pada praktiknya.

Massa dari petani, buruh, dan mahasiswa ini menuntut reforma agraria sejati dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2022 di depan Gedung DPR RI, pada Selasa siang (27/9).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, 200 perwakilan massa aksi ini berduyun-duyun antre sambil memberikan KTP sebelum masuk ke gedung wakil rakyat untuk menemui perwakilan dari MPR RI.

Sementara, ratusan massa aksi lainnya dari elemen buruh dan petani membubarkan diri dari area gedung DPR RI, sedangkan massa dari mahasiswa masih berorasi menyampaikan aspirasinya pada peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2022 ini.

Dalam Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September, reforma agraria sejati menjadi salah satu tuntutan yang dibawa oleh massa aksi dari kaum tani, nelayan, buruh, perempuan, dan sektor lainnya di depan Gedung DPR RI, pada Selasa siang (27/9).

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika dalam orasinya menyatakan, rakyat Indonesia berhak memperoleh konstitusionalnya atas tanah dan sumber-sumber agraria.

"Untuk itu kita harus terus memperjuangkan, menuntut, meneriakkan aspirasi agraria, dengan menuntut segera dijalankan reforma agraria sejati di Indonesia," tegas Dewi.

Menurut Dewi, Ketetapan MPR 9 Tahun 2001 yang notabene memandatkan Presiden untuk menjalankan reforma agraria sejati, harus dilakukan. Selain itu, Presiden Joko Widodo harus menyelesaikan konflik agraria struktural yang dihadapi kaum tani dan kaum miskin di banyak tempat.

"Melakukan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SDA yang bersifat anti reforma agraria dan anti rakyat," kata dia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya