Berita

Presiden RI Joko Widodo bisa dianggap melanggar UU kalau menunjuk langsung Penjabat (Pj) kepala daerah/Net

Politik

Jika Tunjuk Pj Gubernur DKI Demi Kepentingan Politiknya, Jokowi Akan Dianggap Langgar Hak Kedaulatan Rakyat dan Antidemokrasi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 08:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Memaksakan penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk kepentingan politiknya, bukan pilihan yang baik bagi Presiden Joko Widodo. Sebab, selain melanggar Undang-undang, Jokowi juga dianggap melanggar hak kedaulatan rakyat dan antidemokrasi.

Disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menerangkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Sedangkan dalam UU 31/2004 mengatur tata cara pemilihan kepala daerah.

"Dari acuan itu penunjukan Penjabat Kepala Daerah sampai saat ini, tahun 2022 sampai 2023, adalah pelanggaran UUD 1945 dan UU 32/2004. Untuk DKI penunjukan Penjabat Gubernur dan termasuk pemindahan IKN adalah pelanggaran UU 29/2007 tentang Daerah Khusus DKI," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/9).


Sehingga, kata Muslim, jika dipaksakan, penunjukan Pj Gubernur dan kepala daerah lainnya saat ini adalah pelanggaran yang nyata atas UUD dan UU.

"Dan itu selain langgar UU juga langgar hak kedaulatan rakyat dan antidemokrasi. Suatu tindakan otoriter dan bersifat tirani untuk kepentingan politik kekuasaan. Dan jika itu dilakukan, Jokowi dianggap abai atas konsitusi, hukum, kedaulatan rakyat dan kekuasaan dianggap despotik," papar Muslim.

Bahkan, Muslim menganggap bahwa pemerintah akan dianggap telah "memperkosa" konstitusi, kedaulatan rakyat, serta membunuh demokrasi yang bersifat otoriter dan tirani.

Karena setelah reformasi, lanjut Muslim, rezim yang berkuasa harus taat konstitusi, menegakkan kedaulatan rakyat, dan menjunjung tinggi hak-hak demokrasi rakyat.

"Jika tidak, akan dianggap otoriter, tirani, dan despotik," tegasnya.

"Jadi demi kembali kepada semangat dan cita-cita reformasi, maka pemerintahan harus melaksanakan pemilihan kepala daerah dan tidak dibenarkan lakukan penunjukan Kepala Daerah, termasuk DKI," pungkas Muslim.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya