Berita

Presiden RI Joko Widodo bisa dianggap melanggar UU kalau menunjuk langsung Penjabat (Pj) kepala daerah/Net

Politik

Jika Tunjuk Pj Gubernur DKI Demi Kepentingan Politiknya, Jokowi Akan Dianggap Langgar Hak Kedaulatan Rakyat dan Antidemokrasi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 08:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Memaksakan penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk kepentingan politiknya, bukan pilihan yang baik bagi Presiden Joko Widodo. Sebab, selain melanggar Undang-undang, Jokowi juga dianggap melanggar hak kedaulatan rakyat dan antidemokrasi.

Disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menerangkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Sedangkan dalam UU 31/2004 mengatur tata cara pemilihan kepala daerah.

"Dari acuan itu penunjukan Penjabat Kepala Daerah sampai saat ini, tahun 2022 sampai 2023, adalah pelanggaran UUD 1945 dan UU 32/2004. Untuk DKI penunjukan Penjabat Gubernur dan termasuk pemindahan IKN adalah pelanggaran UU 29/2007 tentang Daerah Khusus DKI," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/9).

Sehingga, kata Muslim, jika dipaksakan, penunjukan Pj Gubernur dan kepala daerah lainnya saat ini adalah pelanggaran yang nyata atas UUD dan UU.

"Dan itu selain langgar UU juga langgar hak kedaulatan rakyat dan antidemokrasi. Suatu tindakan otoriter dan bersifat tirani untuk kepentingan politik kekuasaan. Dan jika itu dilakukan, Jokowi dianggap abai atas konsitusi, hukum, kedaulatan rakyat dan kekuasaan dianggap despotik," papar Muslim.

Bahkan, Muslim menganggap bahwa pemerintah akan dianggap telah "memperkosa" konstitusi, kedaulatan rakyat, serta membunuh demokrasi yang bersifat otoriter dan tirani.

Karena setelah reformasi, lanjut Muslim, rezim yang berkuasa harus taat konstitusi, menegakkan kedaulatan rakyat, dan menjunjung tinggi hak-hak demokrasi rakyat.

"Jika tidak, akan dianggap otoriter, tirani, dan despotik," tegasnya.

"Jadi demi kembali kepada semangat dan cita-cita reformasi, maka pemerintahan harus melaksanakan pemilihan kepala daerah dan tidak dibenarkan lakukan penunjukan Kepala Daerah, termasuk DKI," pungkas Muslim.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya