Berita

Presiden RI Joko Widodo bisa dianggap melanggar UU kalau menunjuk langsung Penjabat (Pj) kepala daerah/Net

Politik

Jika Tunjuk Pj Gubernur DKI Demi Kepentingan Politiknya, Jokowi Akan Dianggap Langgar Hak Kedaulatan Rakyat dan Antidemokrasi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 08:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Memaksakan penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk kepentingan politiknya, bukan pilihan yang baik bagi Presiden Joko Widodo. Sebab, selain melanggar Undang-undang, Jokowi juga dianggap melanggar hak kedaulatan rakyat dan antidemokrasi.

Disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menerangkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Sedangkan dalam UU 31/2004 mengatur tata cara pemilihan kepala daerah.

"Dari acuan itu penunjukan Penjabat Kepala Daerah sampai saat ini, tahun 2022 sampai 2023, adalah pelanggaran UUD 1945 dan UU 32/2004. Untuk DKI penunjukan Penjabat Gubernur dan termasuk pemindahan IKN adalah pelanggaran UU 29/2007 tentang Daerah Khusus DKI," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/9).


Sehingga, kata Muslim, jika dipaksakan, penunjukan Pj Gubernur dan kepala daerah lainnya saat ini adalah pelanggaran yang nyata atas UUD dan UU.

"Dan itu selain langgar UU juga langgar hak kedaulatan rakyat dan antidemokrasi. Suatu tindakan otoriter dan bersifat tirani untuk kepentingan politik kekuasaan. Dan jika itu dilakukan, Jokowi dianggap abai atas konsitusi, hukum, kedaulatan rakyat dan kekuasaan dianggap despotik," papar Muslim.

Bahkan, Muslim menganggap bahwa pemerintah akan dianggap telah "memperkosa" konstitusi, kedaulatan rakyat, serta membunuh demokrasi yang bersifat otoriter dan tirani.

Karena setelah reformasi, lanjut Muslim, rezim yang berkuasa harus taat konstitusi, menegakkan kedaulatan rakyat, dan menjunjung tinggi hak-hak demokrasi rakyat.

"Jika tidak, akan dianggap otoriter, tirani, dan despotik," tegasnya.

"Jadi demi kembali kepada semangat dan cita-cita reformasi, maka pemerintahan harus melaksanakan pemilihan kepala daerah dan tidak dibenarkan lakukan penunjukan Kepala Daerah, termasuk DKI," pungkas Muslim.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya