Berita

Ilustrasi Polri/Net

Politik

Prof Mudzakir: Banding Sambo Ditolak Tunjukkan Polri Kantongi Bukti Kuat

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 20:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penolakan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinilai sudah tepat. Sebab, Polri telah memiliki bukti yang kuat sehingga tetap memecat Sambo.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/9).

"Penolakan banding tersebut sudah tepat, bukan karena untuk naikkan citra polisi, tetapi karena alat bukti hukum sangat kuat maka banding ditolak," kata Mudzakir.


Mudzakir menyebutkan bahwa citra dan martabat Polri bisa kembali pulih apabila Korps Bhayangkara bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum.

Menurutnya, citra polisi akan naik dengan sendirinya karena menegakkan hukum dengan penuh keberanian.

"Jadi naik citra dan martabat polisi hanya bisa dilakukan apabila polisi profesional dalam penegakan hukum dan asas-asas hukum dan keadilan mendasarkan pada asas persamaan di depan hukum," katanya.

Lebih lanjut, Mudzakir menyebutkan, saat ini Sambo tengah menunggu proses hukum pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

"Satu dakwaannya untuk pasal pembunuhan, satu dakwaan lagi untuk dakwaan obstruction of justice," tandasnya.

Sebelumnya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut tetap dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden. Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.

Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya