Berita

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai/Net

Hukum

Natalius Pigai Persoalkan Pernyataan Mahfud MD dan PPATK yang Beberkan Rahasia Negara soal Lukas Enembe

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku tidak mempersoalkan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Akan tetapi, dia mempersoalkan pernyataan dari pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK.

Hal itu disampaikan oleh Pigai di acara iNews Room berjudul "Lukas Enembe Mangkir Lagi" yang disiarkan langsung pada Senin sore hingga petang (26/9).

Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengatakan, semua proses hukum adanya ketaatan hukum berdasarkan asas formil, mengingat Indonesia menganut negara hukum.


"Karena itu kalau dilihat secara umum, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK atas Rp 1 miliar gratifikasi UU Tipikor kemudian dikenakan Pasal 5. Saya kira itu wajar-wajar saja," ujar Pigai seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin petang (26/9).

Pigai pun tidak mempersoalkan ketika aparat penegak hukum melakukan proses hukum jika menemukan adanya indikasi kerugian negara.

"Saya kira setiap warga negara dari Sabang sampai Merauke memiliki kewajiban asasinya. Tentu penegak hukum menghormati hak asasi warga negara. Karena itu kita menghormati semua ketika proses hukum yang dilakukan oleh KPK secara independen, secara profesional, secara jujur, secara adil," kata Pigai.

Pigai mengaku bahwa dirinya satu di antara sedikit aktivis yang selalu bersama KPK. Baik ketika KPK digoncang hingga saat ini dan selamanya. Namun, Pigai mempersoalkan ketika pemerintah ikut campur dalam proses penegakan hukum.

"Tetapi menjadi persoalan yang serius itu ketika Menko Polhukam melakukan konferensi pers, kemudian PPATK juga menyampaikan informasi tentang dugaan. Menko Polhukam konferensi persnya itu di situ ada angka-angka yang disebut dan nama Pak Lukas disebutkan. Kan etikanya tidak boleh. Inisial saja cukup gitu," jelas Pigai.

"Apalagi PPATK, saya tidak tahu apakah ada aturan di PPATK yang ketika ditemukan indikasi ada dugaan transaksi yang janggal, kemudian angkanya disebut dan nama orangnya disebut, saya kira bukan melanggar HAM, melainkan melanggar hukum dan kode etik. Karena gini, itu rahasia negara, termasuk rahasia itu dokumen dan tidak boleh," sambung  Pigai menutup.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya