Berita

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai/Net

Hukum

Natalius Pigai Persoalkan Pernyataan Mahfud MD dan PPATK yang Beberkan Rahasia Negara soal Lukas Enembe

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku tidak mempersoalkan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Akan tetapi, dia mempersoalkan pernyataan dari pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK.

Hal itu disampaikan oleh Pigai di acara iNews Room berjudul "Lukas Enembe Mangkir Lagi" yang disiarkan langsung pada Senin sore hingga petang (26/9).

Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengatakan, semua proses hukum adanya ketaatan hukum berdasarkan asas formil, mengingat Indonesia menganut negara hukum.


"Karena itu kalau dilihat secara umum, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK atas Rp 1 miliar gratifikasi UU Tipikor kemudian dikenakan Pasal 5. Saya kira itu wajar-wajar saja," ujar Pigai seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin petang (26/9).

Pigai pun tidak mempersoalkan ketika aparat penegak hukum melakukan proses hukum jika menemukan adanya indikasi kerugian negara.

"Saya kira setiap warga negara dari Sabang sampai Merauke memiliki kewajiban asasinya. Tentu penegak hukum menghormati hak asasi warga negara. Karena itu kita menghormati semua ketika proses hukum yang dilakukan oleh KPK secara independen, secara profesional, secara jujur, secara adil," kata Pigai.

Pigai mengaku bahwa dirinya satu di antara sedikit aktivis yang selalu bersama KPK. Baik ketika KPK digoncang hingga saat ini dan selamanya. Namun, Pigai mempersoalkan ketika pemerintah ikut campur dalam proses penegakan hukum.

"Tetapi menjadi persoalan yang serius itu ketika Menko Polhukam melakukan konferensi pers, kemudian PPATK juga menyampaikan informasi tentang dugaan. Menko Polhukam konferensi persnya itu di situ ada angka-angka yang disebut dan nama Pak Lukas disebutkan. Kan etikanya tidak boleh. Inisial saja cukup gitu," jelas Pigai.

"Apalagi PPATK, saya tidak tahu apakah ada aturan di PPATK yang ketika ditemukan indikasi ada dugaan transaksi yang janggal, kemudian angkanya disebut dan nama orangnya disebut, saya kira bukan melanggar HAM, melainkan melanggar hukum dan kode etik. Karena gini, itu rahasia negara, termasuk rahasia itu dokumen dan tidak boleh," sambung  Pigai menutup.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya