Berita

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai/Net

Hukum

Natalius Pigai Persoalkan Pernyataan Mahfud MD dan PPATK yang Beberkan Rahasia Negara soal Lukas Enembe

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku tidak mempersoalkan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Akan tetapi, dia mempersoalkan pernyataan dari pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK.

Hal itu disampaikan oleh Pigai di acara iNews Room berjudul "Lukas Enembe Mangkir Lagi" yang disiarkan langsung pada Senin sore hingga petang (26/9).

Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengatakan, semua proses hukum adanya ketaatan hukum berdasarkan asas formil, mengingat Indonesia menganut negara hukum.


"Karena itu kalau dilihat secara umum, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK atas Rp 1 miliar gratifikasi UU Tipikor kemudian dikenakan Pasal 5. Saya kira itu wajar-wajar saja," ujar Pigai seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin petang (26/9).

Pigai pun tidak mempersoalkan ketika aparat penegak hukum melakukan proses hukum jika menemukan adanya indikasi kerugian negara.

"Saya kira setiap warga negara dari Sabang sampai Merauke memiliki kewajiban asasinya. Tentu penegak hukum menghormati hak asasi warga negara. Karena itu kita menghormati semua ketika proses hukum yang dilakukan oleh KPK secara independen, secara profesional, secara jujur, secara adil," kata Pigai.

Pigai mengaku bahwa dirinya satu di antara sedikit aktivis yang selalu bersama KPK. Baik ketika KPK digoncang hingga saat ini dan selamanya. Namun, Pigai mempersoalkan ketika pemerintah ikut campur dalam proses penegakan hukum.

"Tetapi menjadi persoalan yang serius itu ketika Menko Polhukam melakukan konferensi pers, kemudian PPATK juga menyampaikan informasi tentang dugaan. Menko Polhukam konferensi persnya itu di situ ada angka-angka yang disebut dan nama Pak Lukas disebutkan. Kan etikanya tidak boleh. Inisial saja cukup gitu," jelas Pigai.

"Apalagi PPATK, saya tidak tahu apakah ada aturan di PPATK yang ketika ditemukan indikasi ada dugaan transaksi yang janggal, kemudian angkanya disebut dan nama orangnya disebut, saya kira bukan melanggar HAM, melainkan melanggar hukum dan kode etik. Karena gini, itu rahasia negara, termasuk rahasia itu dokumen dan tidak boleh," sambung  Pigai menutup.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya