Berita

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung Merah Putih, KPK, Senin (26/9)/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Minta KPK Tak Jemput Paksa Lukas Enembe

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 17:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe gagal menemui penyidik KPK untuk  menyerahkan surat pemberhentian tidak hadir memenuhi panggilan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Kami sudah menyerahkan surat, pihak penyidik masih sedang memeriksa jadi surat kami hanya titip, nanti kami akan koordinasi teknisnya bagaimana untuk selanjutnya," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung Merah Putih, KPK, Senin (26/9).

Roy mengklaim, Gubernur Lukas kooperatif. Akan tetapi, dia ditugaskan untuk mencari solusi agar tim dokter dari KPK bisa melihat langsung kondisi kesehatan Gubernur Lukas.


Oleh karena itu, Roy meminta agar Gubernur Lukas tidak dijemput paksa oleh tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Saya kira jemput paksa itu kalau tersangkanya itu nakal, kalau tersangkanya bohong-bohong tidak sakit tapi alasan sakit. Upaya paksa belum harus dilakukan lah. Karena memang Pak Gubernur sakit, bukan sakit dibuat-buat," tegas Roy.

Roy berencana akan kembali menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk bertemu langsung dengan tim penyidik KPK.

"Oleh karena itu saya tetap berusaha mungkin besok saya akan ketemu lagi mereka, karena mereka sibuk, untuk membicarakan solusinya bagaimana. Pak Gub tergantung dokternya, kalau dokternya bilang dia sudah sehat dan sudah bisa memberikan keterangannya, ya mari kita bicarakan itu. Itu teknisnya, apakah tetap di Jakarta atau tetap di Jayapura, itu yang belum kita diskusikan sama penyidik," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya