Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana Novel/Ist
Semua Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kota Bandar Lampung dipastikan telah menerima gaji.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengatakan, besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan sekolah dengan dana BOS.
Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Apriana Novel mengatakan usai dibagikan SK pada Juli lalu, para PPPK guru dibayar gajinya oleh sekolah menggunakan dana BOS, karena pada anggaran 2022 belum dialokasikan gaji PPPK.
"Hari ini kami kumpulkan dan tanyakan kepada kepala sekolah. Ternyata semua honorer dan PPPK guru sudah dibayar," kata Eka Aprilia Novel diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (26/9).
Kepala SMPN 32 Bandar Lampung, Wahono juga membenarkan bahwa tidak ada PPPK guru yang tidak mendapat gaji. Di sekolahnya, ada 6 PPPK guru dan digaji sesuai jam kerja.
"Penggajian berdasarkan kemampuan kami, yakni Rp 1,2 juta untuk 32 jam lebih, sementara 24 jam itu sekitar Rp 970 ribu," kata Wahono.
Ia mengaku cukup heran dengan sikap PPPK guru yang mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris. Pasalnya walaupun belum menerima SPMT, dipastikan mereka tetap menerima gaji.
"Sebelum mendapatkan SPMT pasti mendapatkan gaji," tandasnya.
Persoalan PPPK guru atau biasa dikenal dengan guru honorer tersebut mencuat setelah sejumlah PPPK guru Bandar Lampung mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris.
Kepada Hotman, mereka mengaku terdzolimi karena sudah 9 bulan setelah pengangkatan belum menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), sehingga belum menerima gaji.
Hotman pun meminta pemerintah pusat mengambil sikap terkait aduan yang ia terima tersebut.
“Kami meminta Menteri Dalam Negeri Pak Tito dan Menteri Pendidikan Nadiem segera menurunkan Irjen untuk menyelesaikan masalah ini. Begitu juga dengan KPK diminta untuk turun,†kata Hotman Paris.