Berita

Kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening (kemeja biru) saat tunjukkan surat sakit di KPK/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Bawa Surat Dokter

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 15:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum Gubernur Lukas datang untuk memberikan informasi soal kondisi kesehatan politisi Demokrat itu sehingga tidak hadir ke KPK.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (26/9).

"Iya benar saya ke sini mewakili Bapak Gubernur Lukas Enembe karena beliau berhalangan hadir karena sakit," ujar Roy kepada wartawan.


Selain itu kata Roy, pihaknya ingin berdiskusi dengan tim penyidik KPK soal kondisi kesehatan Gubernur Lukas agar seolah-olah tidak ada rekayasa terhadap penyakit yang diderita oleh Lukas.

Roy bahkan mengatakan bahwa pihaknya ingin mengajak tim dokter KPK untuk hadir ke Papua. Tujuannya, untuk melihat kondisi Lukas Enembe.

Ia mengaku tidak ingin ada narasi yang dibangun publik seolah-olah ada kesan menghalang-halangi penyidikan.

"Saya kira pengalaman-pengalaman penyidikan sebelumnya, ada orang yang tidak sakit jadi sakit, itu jadi problem. Tapi Pak Gubernur ini memang sakit benaran," jelas Roy.

Saat sambangi Gedung Merah Putih KPK ini, Roy bersama tim hukum lainnya juga memperlihatkan tiga surat, yaitu surat dokter pribadi, surat dokter dari Singapura, dan surat izin ketidakhadiran Lukas memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya