Berita

Kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening (kemeja biru) saat tunjukkan surat sakit di KPK/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Bawa Surat Dokter

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 15:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum Gubernur Lukas datang untuk memberikan informasi soal kondisi kesehatan politisi Demokrat itu sehingga tidak hadir ke KPK.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (26/9).

"Iya benar saya ke sini mewakili Bapak Gubernur Lukas Enembe karena beliau berhalangan hadir karena sakit," ujar Roy kepada wartawan.


Selain itu kata Roy, pihaknya ingin berdiskusi dengan tim penyidik KPK soal kondisi kesehatan Gubernur Lukas agar seolah-olah tidak ada rekayasa terhadap penyakit yang diderita oleh Lukas.

Roy bahkan mengatakan bahwa pihaknya ingin mengajak tim dokter KPK untuk hadir ke Papua. Tujuannya, untuk melihat kondisi Lukas Enembe.

Ia mengaku tidak ingin ada narasi yang dibangun publik seolah-olah ada kesan menghalang-halangi penyidikan.

"Saya kira pengalaman-pengalaman penyidikan sebelumnya, ada orang yang tidak sakit jadi sakit, itu jadi problem. Tapi Pak Gubernur ini memang sakit benaran," jelas Roy.

Saat sambangi Gedung Merah Putih KPK ini, Roy bersama tim hukum lainnya juga memperlihatkan tiga surat, yaitu surat dokter pribadi, surat dokter dari Singapura, dan surat izin ketidakhadiran Lukas memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya