Berita

Ilustrasi Logo Partai Gerindra/Net

Politik

DPP Hingga DPC Gerindra Medan Digugat Kadernya Sendiri

MINGGU, 25 SEPTEMBER 2022 | 04:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Siti Suciati menggugat. Tak tanggung-tanggung, pihak yang digugat adalah DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, dan DPC Partai Gerindra Kota Medan.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 696/Pdt.G/2022/PN Mdn. Berdasarkan data pada sistem informasi penelusuran perkara PN Medan disebutkan gugatan yang masuk dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum tersebut didaftarkan pada 25 Agustus 2022 lalu. Sidang perdana sendiri akan digelar pada 27 September 2022 mendatang.

Munculnya gugatan ini disinyalir karena munculnya keputusan partai untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Siti Suciati. Keputusan PAW tersebut menurut informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOL Sumut sudah dikirim dari DPP Partai Gerindra dan sudah diterima oleh pihak DPC Partai Gerindra Kota Medan.


Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga, sejauh ini belum membalas konfirmasi terkait persoalan ini.

Namun bagi kalangan pengamat, gugatan ini dinilai tidak tepat. Mengingat, keputusan PAW tersebut merupkaan ranah dari partai dan bukan peradilan umum.

“Partai tentu punya mekanisme PAW berdasarkan alasan yang sudah dipertimbangkan, untuk perkara Siti Suciati ini kabarnya sudah ada keputusan Mahkamah Partai Gerindra, jadi itu saja yang diproses jajaran ke bawahnya,” kata pengamat sosial politik yang juga Ketua Rembug Anak Deli (Radel) Kota Medan, OK Hafifuddin, Sabtu (24/9).

Meski demikian, Hafifuddin menilai cara yang ditempuh oleh Siti Suciati juga merupakan bagian dari upaya warga untuk membela dirinya.

“Ya, itu haknya sih. Tapi saya rasa hanya untuk mengulur waktu. Dalam beberapa kasus, apa yang ditempuh seperti yang dilakukan Siti Suciati ini tidak berhasil," sebut pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Medan Deli itu.
 
"Salah satu contoh mutakhir adalah gugatan seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang dipecat dan di-PAW partainya PSI (Partai Solidaritas Indonesia), oleh PN ditolak karena majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya