Berita

Ade Yasin hadir secara daring dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ade Yasin Bakal Banding

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 02:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain itu, Ade Yasin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Vonis terhadap Ade Yasin dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (23/9).

"Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim.


Ade Yasin dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis yang diterima Ade Yasin lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Mendapat vonis tersebut, Ade Yasin yang hadir secara daring dalam persidangan tersebut langsung emosi atas vonis majelis hakim yang lebih tinggi dari JPU. Dirinya pun langsung menyatakan banding.

"Banding-banding," katanya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.

Dana sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya