Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik/Net

Presisi

Polri Bantah Pernyatan Prof Muradi Soal Kakak Asuh dan Adik Asuh Ferdy Sambo

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 22:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri membantah pernuyataan guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran Prof Muradi soal backup kakak asuh dan adik asuh yang membuat Ferdy Sambo percaya diri hukumannya ringan atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Terkait kakak asuh adik asih itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan pak Dir maupun Propam itu tidak ada,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/9).

Sebenarnya, kata Dedi, dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang diberikan kepada Ferdy Sambo secara tak langsung membantah isu kakak asuh tersebut.


"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding. Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH," ujar Dedi.

Prof Muradi sebelumnya menyampaikan kalau Ferdy Sambo percaya diri menghadapi kasus pembunuhan ini lantaran masih dibackup oleh kakak asuh dan adik asuhnya di kepolisian.

Muradi mencontohkan, ketika ada perbedaan antara animasi rekonstruksi pembunuhan Yosua Hutabarat yang dirilis oleh Bareskrim Polri dan rekonstruksi di TKP rumah dinas Ferdy Sambo ketika menjabat Kadiv Propam di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kartun rekonstruksi itu kan Bareskrim menyatakan ada FS menembak dua kali. Tapi kan begitu rekonstruksi ditolak bahwa dia tidak menembak dan dia tidak mengatakan ada upaya kemudian meminta Brigadir E untuk melakukan penembakan, bahasanya kan bukan menembak, hajar, hajar kan gitu," kata Muradi.

"Saya kira kemudian muncul ada upaya dari FS ini untuk memperingan hukuman seolah-olah dia tidak mengarahkan upaya pembunuhan atau penembakan tadi. Di situ saja saya merasa, dia masih merasa confidence ada dukungan dari kakak asuh maupun adik asuh," tambah Muradi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya