Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari/Net

Politik

Wacanakan Presiden 2 Periode Bisa Maju Cawapres, MK Berpihak?

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana yang disampaikan Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, yang menyebut presiden yang telah menjabat dua periode tidak dilarang UUD 1945 untuk maju di Pilpres 2024 berdampak pada kelembagaan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/9).

"Isu ini pertama cukup janggal. Apa sebabnya Humas MK merespons sesuatu yang tidak ada perkaranya di Mahkamah Konstitusi, atas dasar apa komentar itu saya khawatir nanti MK dicurigai keberpihakannya," ujar Feri.


Lebih dari itu, Feri menjelaskan bahwa aturan di UUD 1945 cukup jelas mengatur soal masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta aturan pencalonannya.

Jika merujuk Pasal 7 UUD 1945, diurai peneliti senior sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, sudah jelas aturannya menyebutkan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.

Feri menegaskan, argumentasi Fajar Laksono yang hanya menyandarkan wacana presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pemilu selanjutnya hanya pada Pasal 7 UUD 1945 tidak tepat.

Sebab, pada Pasal 8 UUD 1945 ditegaskan aturan main soal kondisi mangkat atau halangan tetap bagi presiden yang harus digantikan oleh Wapres.

Sehingga menurutnya, jika presiden dua periode maju sebagai Cawapres dan terpilih pada Pemilu nanti, dan di tengah perjalanan pemerintahan presiden terpilih meninggal dunia, mangkat, atau berhalangan tetap, maka presiden 2 periode yang menjabat sebagai Wapres akan naik menjadi presiden.

Dari penjelasan itu, Feri melihat ada kesesatan berpikir dari pihak MK yang tidak menkaji secara mendalam tentang presiden dua periode bisa maju kembali pada Pemilu selanjutnya dengan posisi sebagai Cawapres.

"Atau jangan sampai juga itu (wacana presiden dua periode bisa maju menjadi Cawares pada Pemilu selanjutnya) semacam pancingan agar orang-orang mengajukan perkaranya ke MK," cetusnya.

"Kalau itu terjadi, MK akan dianggap orang tidak kredibel, karena bisa dikendalikan pihak-pihak tertentu agar perkaranya bisa masuk ke MK dan terkesannya punya pendapat sebelum perkara itu dijatuhkan," deikian Feri menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya