Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari/Net

Politik

Wacanakan Presiden 2 Periode Bisa Maju Cawapres, MK Berpihak?

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana yang disampaikan Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, yang menyebut presiden yang telah menjabat dua periode tidak dilarang UUD 1945 untuk maju di Pilpres 2024 berdampak pada kelembagaan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/9).

"Isu ini pertama cukup janggal. Apa sebabnya Humas MK merespons sesuatu yang tidak ada perkaranya di Mahkamah Konstitusi, atas dasar apa komentar itu saya khawatir nanti MK dicurigai keberpihakannya," ujar Feri.


Lebih dari itu, Feri menjelaskan bahwa aturan di UUD 1945 cukup jelas mengatur soal masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta aturan pencalonannya.

Jika merujuk Pasal 7 UUD 1945, diurai peneliti senior sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, sudah jelas aturannya menyebutkan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.

Feri menegaskan, argumentasi Fajar Laksono yang hanya menyandarkan wacana presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pemilu selanjutnya hanya pada Pasal 7 UUD 1945 tidak tepat.

Sebab, pada Pasal 8 UUD 1945 ditegaskan aturan main soal kondisi mangkat atau halangan tetap bagi presiden yang harus digantikan oleh Wapres.

Sehingga menurutnya, jika presiden dua periode maju sebagai Cawapres dan terpilih pada Pemilu nanti, dan di tengah perjalanan pemerintahan presiden terpilih meninggal dunia, mangkat, atau berhalangan tetap, maka presiden 2 periode yang menjabat sebagai Wapres akan naik menjadi presiden.

Dari penjelasan itu, Feri melihat ada kesesatan berpikir dari pihak MK yang tidak menkaji secara mendalam tentang presiden dua periode bisa maju kembali pada Pemilu selanjutnya dengan posisi sebagai Cawapres.

"Atau jangan sampai juga itu (wacana presiden dua periode bisa maju menjadi Cawares pada Pemilu selanjutnya) semacam pancingan agar orang-orang mengajukan perkaranya ke MK," cetusnya.

"Kalau itu terjadi, MK akan dianggap orang tidak kredibel, karena bisa dikendalikan pihak-pihak tertentu agar perkaranya bisa masuk ke MK dan terkesannya punya pendapat sebelum perkara itu dijatuhkan," deikian Feri menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya