Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron/Net

Hukum

Tangkap Tangan Terkait Pengurusan Perkara di MA, Nurul Ghufron: KPK Bersedih Harus Menangkap Hakim Agung

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 17:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedih harus menangkap Hakim Agung dalam kegiatan tangkap tangan terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, yang terjadi pada Rabu malam (21/9).

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (22/9).

Ghufron mengatakan, kasus korupsi di lembaga peradilan sangat menyedihkan. Bahkan, KPK sangat prihatin dan berharap kali ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum.


"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," tuturnya.

Padahal, kata Ghufron, sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," katanya.

Beberapa waktu sebelumnya, Ghufron mengatakan, pihaknya menangkap beberapa orang terkait dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Beberapa orang itu ditangkap di Jakarta dan Semarang.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa, selain menangkap beberapa orang yang belum dibeberkan identitasnya, pihaknya juga turut mengamankan uang.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," pungkas Ali.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya