Berita

Rilis Polda Papua terkait 14 orang pendemo yang diamankan karena membawa sejumlah benda berbahaya/RMOLPapua

Presisi

Bawa Senpi hingga Bom Rakitan, 14 Pendemo "Save LE" Terancam 10 Tahun Penjara

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah orang dalam aksi unjuk rasa para pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua (KRP), Rabu (21/9).

Setidaknya 14 orang diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota karena kedapatan membawa senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), hingga bom rakitan.

Wakapolda Papua, Brigjen Ramdani Hidayat mengatakan, ditemukan beberapa oknum massa yang akan melaksanakan demo damai dengan membawa perlengkapan dan peralatan yang tidak ada dalam kesepakatan. Yakni membawa senjata tajam, senjata api, alat perang tradisional, dan minuman keras serta sejenisnya.


“Pada hari ini kami mengadakan press release hasil dari razia massa pengunjuk rasa pendukung Gubernur Papua. Telah kami amankan sekitar 14 orang yang kedapatan membawa senjata tajam ataupun barang yang berbahaya,” ucap Wakapolda Papua, dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Lebih lanjut, Ramdani menjelaskan, 14 orang ini diamankan di beberapa tempat di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Di Kota Jayapura adalah di Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC, dan depan Gapura Walikota Jayapura.

Sedangkan untuk di Kabupaten Jayapura mereka diamankan di depan Puspenka, Batas Kota Jayapura (Waena) dan di pertigaan Bandara Sentani.

“Untuk Polresta Jayapura Kota kita mendapati tujuh orang berinisial OB (23), MA (20), TY (23), KP (22), MM (21), YY (32), SG, dan Polres Jayapura 7 orang yang berinisial MM (23), YAF (19), HSS (45) LW (26), PW (27), WW (24) dan LW (22),” beber Ramdani.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 14 senjata tajam, satu bom ikan (dopis), satu ketapel, satu buah sepeda motor, satu kantong berisi 111 buah paku, dan beberapa botol minuman beralkohol. Khusus untuk bom ikan, pemiliknya lari ketika hendak ditangkap.

“Jadi saat mau ditangkap dia lari tinggalkan motornya, ternyata di dalamnya ada dopis. Kita akan cari dia sampai dapat," tegas Wakapolda.

Seluruh 14 orang itu akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“TNI-Polri akan mengamankan masyarakat bukan hanya kegiatan kemarin saja tetapi ke depannya terus, agar aktivitas dapat lancar dan Papua selalu damai,” pungkas Ramdani.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya