Berita

Rilis Polda Papua terkait 14 orang pendemo yang diamankan karena membawa sejumlah benda berbahaya/RMOLPapua

Presisi

Bawa Senpi hingga Bom Rakitan, 14 Pendemo "Save LE" Terancam 10 Tahun Penjara

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah orang dalam aksi unjuk rasa para pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua (KRP), Rabu (21/9).

Setidaknya 14 orang diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota karena kedapatan membawa senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), hingga bom rakitan.

Wakapolda Papua, Brigjen Ramdani Hidayat mengatakan, ditemukan beberapa oknum massa yang akan melaksanakan demo damai dengan membawa perlengkapan dan peralatan yang tidak ada dalam kesepakatan. Yakni membawa senjata tajam, senjata api, alat perang tradisional, dan minuman keras serta sejenisnya.


“Pada hari ini kami mengadakan press release hasil dari razia massa pengunjuk rasa pendukung Gubernur Papua. Telah kami amankan sekitar 14 orang yang kedapatan membawa senjata tajam ataupun barang yang berbahaya,” ucap Wakapolda Papua, dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Lebih lanjut, Ramdani menjelaskan, 14 orang ini diamankan di beberapa tempat di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Di Kota Jayapura adalah di Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC, dan depan Gapura Walikota Jayapura.

Sedangkan untuk di Kabupaten Jayapura mereka diamankan di depan Puspenka, Batas Kota Jayapura (Waena) dan di pertigaan Bandara Sentani.

“Untuk Polresta Jayapura Kota kita mendapati tujuh orang berinisial OB (23), MA (20), TY (23), KP (22), MM (21), YY (32), SG, dan Polres Jayapura 7 orang yang berinisial MM (23), YAF (19), HSS (45) LW (26), PW (27), WW (24) dan LW (22),” beber Ramdani.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 14 senjata tajam, satu bom ikan (dopis), satu ketapel, satu buah sepeda motor, satu kantong berisi 111 buah paku, dan beberapa botol minuman beralkohol. Khusus untuk bom ikan, pemiliknya lari ketika hendak ditangkap.

“Jadi saat mau ditangkap dia lari tinggalkan motornya, ternyata di dalamnya ada dopis. Kita akan cari dia sampai dapat," tegas Wakapolda.

Seluruh 14 orang itu akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“TNI-Polri akan mengamankan masyarakat bukan hanya kegiatan kemarin saja tetapi ke depannya terus, agar aktivitas dapat lancar dan Papua selalu damai,” pungkas Ramdani.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya