Berita

Rilis Polda Papua terkait 14 orang pendemo yang diamankan karena membawa sejumlah benda berbahaya/RMOLPapua

Presisi

Bawa Senpi hingga Bom Rakitan, 14 Pendemo "Save LE" Terancam 10 Tahun Penjara

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah orang dalam aksi unjuk rasa para pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua (KRP), Rabu (21/9).

Setidaknya 14 orang diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota karena kedapatan membawa senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), hingga bom rakitan.

Wakapolda Papua, Brigjen Ramdani Hidayat mengatakan, ditemukan beberapa oknum massa yang akan melaksanakan demo damai dengan membawa perlengkapan dan peralatan yang tidak ada dalam kesepakatan. Yakni membawa senjata tajam, senjata api, alat perang tradisional, dan minuman keras serta sejenisnya.

“Pada hari ini kami mengadakan press release hasil dari razia massa pengunjuk rasa pendukung Gubernur Papua. Telah kami amankan sekitar 14 orang yang kedapatan membawa senjata tajam ataupun barang yang berbahaya,” ucap Wakapolda Papua, dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Lebih lanjut, Ramdani menjelaskan, 14 orang ini diamankan di beberapa tempat di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Di Kota Jayapura adalah di Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC, dan depan Gapura Walikota Jayapura.

Sedangkan untuk di Kabupaten Jayapura mereka diamankan di depan Puspenka, Batas Kota Jayapura (Waena) dan di pertigaan Bandara Sentani.

“Untuk Polresta Jayapura Kota kita mendapati tujuh orang berinisial OB (23), MA (20), TY (23), KP (22), MM (21), YY (32), SG, dan Polres Jayapura 7 orang yang berinisial MM (23), YAF (19), HSS (45) LW (26), PW (27), WW (24) dan LW (22),” beber Ramdani.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 14 senjata tajam, satu bom ikan (dopis), satu ketapel, satu buah sepeda motor, satu kantong berisi 111 buah paku, dan beberapa botol minuman beralkohol. Khusus untuk bom ikan, pemiliknya lari ketika hendak ditangkap.

“Jadi saat mau ditangkap dia lari tinggalkan motornya, ternyata di dalamnya ada dopis. Kita akan cari dia sampai dapat," tegas Wakapolda.

Seluruh 14 orang itu akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“TNI-Polri akan mengamankan masyarakat bukan hanya kegiatan kemarin saja tetapi ke depannya terus, agar aktivitas dapat lancar dan Papua selalu damai,” pungkas Ramdani.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya