Berita

Rilis Polda Papua terkait 14 orang pendemo yang diamankan karena membawa sejumlah benda berbahaya/RMOLPapua

Presisi

Bawa Senpi hingga Bom Rakitan, 14 Pendemo "Save LE" Terancam 10 Tahun Penjara

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah orang dalam aksi unjuk rasa para pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua (KRP), Rabu (21/9).

Setidaknya 14 orang diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota karena kedapatan membawa senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), hingga bom rakitan.

Wakapolda Papua, Brigjen Ramdani Hidayat mengatakan, ditemukan beberapa oknum massa yang akan melaksanakan demo damai dengan membawa perlengkapan dan peralatan yang tidak ada dalam kesepakatan. Yakni membawa senjata tajam, senjata api, alat perang tradisional, dan minuman keras serta sejenisnya.


“Pada hari ini kami mengadakan press release hasil dari razia massa pengunjuk rasa pendukung Gubernur Papua. Telah kami amankan sekitar 14 orang yang kedapatan membawa senjata tajam ataupun barang yang berbahaya,” ucap Wakapolda Papua, dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Lebih lanjut, Ramdani menjelaskan, 14 orang ini diamankan di beberapa tempat di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Di Kota Jayapura adalah di Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC, dan depan Gapura Walikota Jayapura.

Sedangkan untuk di Kabupaten Jayapura mereka diamankan di depan Puspenka, Batas Kota Jayapura (Waena) dan di pertigaan Bandara Sentani.

“Untuk Polresta Jayapura Kota kita mendapati tujuh orang berinisial OB (23), MA (20), TY (23), KP (22), MM (21), YY (32), SG, dan Polres Jayapura 7 orang yang berinisial MM (23), YAF (19), HSS (45) LW (26), PW (27), WW (24) dan LW (22),” beber Ramdani.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 14 senjata tajam, satu bom ikan (dopis), satu ketapel, satu buah sepeda motor, satu kantong berisi 111 buah paku, dan beberapa botol minuman beralkohol. Khusus untuk bom ikan, pemiliknya lari ketika hendak ditangkap.

“Jadi saat mau ditangkap dia lari tinggalkan motornya, ternyata di dalamnya ada dopis. Kita akan cari dia sampai dapat," tegas Wakapolda.

Seluruh 14 orang itu akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“TNI-Polri akan mengamankan masyarakat bukan hanya kegiatan kemarin saja tetapi ke depannya terus, agar aktivitas dapat lancar dan Papua selalu damai,” pungkas Ramdani.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya