Berita

Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan di antara negara-negara anggota/TRT World

Dunia

Di Mahkamah Internasional, Iran Tuntut Pengembalian Asetnya yang Dibekukan Secara Ilegal Oleh AS

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 10:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), Iran menuntut pengembalian aset triliunan rupiah yang sempat dibekukan secara ilegal oleh Amerika Serikat (AS).

Sementara menurut Washington, pembekuan aset ini dilakukan untuk memberikan ganti rugi kepada para korban serangan teroris yang kerap kali disponsori oleh Iran, tuduhan yang dibantah keras oleh Teheran.

Seperti dimuat TRT News, sidang pada Senin (19/9) itu  merupakan langkah terbaru Iran yang tidak lagi memiliki harapan untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir 2015 antara Teheran dan Barat.


Trump pada 2018 yang sempat berusaha menjinakkan ambisi nuklir Iran, memilih menarik diri dari Perjanjian Persahabatan, dengan mengatakan kesepakatan itu “mengerikan”, dan mulai menerapkan kembali sanksi yang mendorong Teheran untuk membatalkan komitmennya.

Teheran telah membawa Washington ke Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang berbasis di Den Haag sejak 2016 lalu, setelah Mahkamah Agung AS memerintahkan aset Iran sekitar 2 miliar dolar untuk dibekukan, serta memerintahkan uang tunai Iran untuk diberikan kepada para penyintas dan kerabat dari serangan yang dituduhkan pada republik Islam itu.

Ini termasuk pengeboman pada 1983 di barak Marinir AS di Beirut yang menewaskan hingga 299 orang termasuk 241 tentara AS, dan pengeboman Menara Khobar 1996 di Arab Saudi yang menewaskan 19 orang.

Teheran berpendapat penyitaan AS atas aset keuangan Iran dan perusahaan Iran adalah ilegal, mereka menambahkan bahwa menyelesaikan kasus ini adalah hal yang penting bagi Iran yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi setelah sanksi dan inflasi yang tak terkendali.

ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB dan dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan di antara negara-negara anggota. Keputusannya mengikat dan tidak dapat mengajukan banding, tetapi tidak memiliki sarana untuk menegakkannya.

Perwakilan Amerika Serikat akan memberikan tanggapan terkait aset Iran kepada ICJ pada Rabu ( 21/9) mendatang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya