Berita

Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan di antara negara-negara anggota/TRT World

Dunia

Di Mahkamah Internasional, Iran Tuntut Pengembalian Asetnya yang Dibekukan Secara Ilegal Oleh AS

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 10:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), Iran menuntut pengembalian aset triliunan rupiah yang sempat dibekukan secara ilegal oleh Amerika Serikat (AS).

Sementara menurut Washington, pembekuan aset ini dilakukan untuk memberikan ganti rugi kepada para korban serangan teroris yang kerap kali disponsori oleh Iran, tuduhan yang dibantah keras oleh Teheran.

Seperti dimuat TRT News, sidang pada Senin (19/9) itu  merupakan langkah terbaru Iran yang tidak lagi memiliki harapan untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir 2015 antara Teheran dan Barat.


Trump pada 2018 yang sempat berusaha menjinakkan ambisi nuklir Iran, memilih menarik diri dari Perjanjian Persahabatan, dengan mengatakan kesepakatan itu “mengerikan”, dan mulai menerapkan kembali sanksi yang mendorong Teheran untuk membatalkan komitmennya.

Teheran telah membawa Washington ke Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang berbasis di Den Haag sejak 2016 lalu, setelah Mahkamah Agung AS memerintahkan aset Iran sekitar 2 miliar dolar untuk dibekukan, serta memerintahkan uang tunai Iran untuk diberikan kepada para penyintas dan kerabat dari serangan yang dituduhkan pada republik Islam itu.

Ini termasuk pengeboman pada 1983 di barak Marinir AS di Beirut yang menewaskan hingga 299 orang termasuk 241 tentara AS, dan pengeboman Menara Khobar 1996 di Arab Saudi yang menewaskan 19 orang.

Teheran berpendapat penyitaan AS atas aset keuangan Iran dan perusahaan Iran adalah ilegal, mereka menambahkan bahwa menyelesaikan kasus ini adalah hal yang penting bagi Iran yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi setelah sanksi dan inflasi yang tak terkendali.

ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB dan dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan di antara negara-negara anggota. Keputusannya mengikat dan tidak dapat mengajukan banding, tetapi tidak memiliki sarana untuk menegakkannya.

Perwakilan Amerika Serikat akan memberikan tanggapan terkait aset Iran kepada ICJ pada Rabu ( 21/9) mendatang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya