Berita

Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan di antara negara-negara anggota/TRT World

Dunia

Di Mahkamah Internasional, Iran Tuntut Pengembalian Asetnya yang Dibekukan Secara Ilegal Oleh AS

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 10:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), Iran menuntut pengembalian aset triliunan rupiah yang sempat dibekukan secara ilegal oleh Amerika Serikat (AS).

Sementara menurut Washington, pembekuan aset ini dilakukan untuk memberikan ganti rugi kepada para korban serangan teroris yang kerap kali disponsori oleh Iran, tuduhan yang dibantah keras oleh Teheran.

Seperti dimuat TRT News, sidang pada Senin (19/9) itu  merupakan langkah terbaru Iran yang tidak lagi memiliki harapan untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir 2015 antara Teheran dan Barat.


Trump pada 2018 yang sempat berusaha menjinakkan ambisi nuklir Iran, memilih menarik diri dari Perjanjian Persahabatan, dengan mengatakan kesepakatan itu “mengerikan”, dan mulai menerapkan kembali sanksi yang mendorong Teheran untuk membatalkan komitmennya.

Teheran telah membawa Washington ke Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang berbasis di Den Haag sejak 2016 lalu, setelah Mahkamah Agung AS memerintahkan aset Iran sekitar 2 miliar dolar untuk dibekukan, serta memerintahkan uang tunai Iran untuk diberikan kepada para penyintas dan kerabat dari serangan yang dituduhkan pada republik Islam itu.

Ini termasuk pengeboman pada 1983 di barak Marinir AS di Beirut yang menewaskan hingga 299 orang termasuk 241 tentara AS, dan pengeboman Menara Khobar 1996 di Arab Saudi yang menewaskan 19 orang.

Teheran berpendapat penyitaan AS atas aset keuangan Iran dan perusahaan Iran adalah ilegal, mereka menambahkan bahwa menyelesaikan kasus ini adalah hal yang penting bagi Iran yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi setelah sanksi dan inflasi yang tak terkendali.

ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB dan dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan di antara negara-negara anggota. Keputusannya mengikat dan tidak dapat mengajukan banding, tetapi tidak memiliki sarana untuk menegakkannya.

Perwakilan Amerika Serikat akan memberikan tanggapan terkait aset Iran kepada ICJ pada Rabu ( 21/9) mendatang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya