Berita

Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan di antara negara-negara anggota/TRT World

Dunia

Di Mahkamah Internasional, Iran Tuntut Pengembalian Asetnya yang Dibekukan Secara Ilegal Oleh AS

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 10:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), Iran menuntut pengembalian aset triliunan rupiah yang sempat dibekukan secara ilegal oleh Amerika Serikat (AS).

Sementara menurut Washington, pembekuan aset ini dilakukan untuk memberikan ganti rugi kepada para korban serangan teroris yang kerap kali disponsori oleh Iran, tuduhan yang dibantah keras oleh Teheran.

Seperti dimuat TRT News, sidang pada Senin (19/9) itu  merupakan langkah terbaru Iran yang tidak lagi memiliki harapan untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir 2015 antara Teheran dan Barat.


Trump pada 2018 yang sempat berusaha menjinakkan ambisi nuklir Iran, memilih menarik diri dari Perjanjian Persahabatan, dengan mengatakan kesepakatan itu “mengerikan”, dan mulai menerapkan kembali sanksi yang mendorong Teheran untuk membatalkan komitmennya.

Teheran telah membawa Washington ke Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang berbasis di Den Haag sejak 2016 lalu, setelah Mahkamah Agung AS memerintahkan aset Iran sekitar 2 miliar dolar untuk dibekukan, serta memerintahkan uang tunai Iran untuk diberikan kepada para penyintas dan kerabat dari serangan yang dituduhkan pada republik Islam itu.

Ini termasuk pengeboman pada 1983 di barak Marinir AS di Beirut yang menewaskan hingga 299 orang termasuk 241 tentara AS, dan pengeboman Menara Khobar 1996 di Arab Saudi yang menewaskan 19 orang.

Teheran berpendapat penyitaan AS atas aset keuangan Iran dan perusahaan Iran adalah ilegal, mereka menambahkan bahwa menyelesaikan kasus ini adalah hal yang penting bagi Iran yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi setelah sanksi dan inflasi yang tak terkendali.

ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB dan dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan di antara negara-negara anggota. Keputusannya mengikat dan tidak dapat mengajukan banding, tetapi tidak memiliki sarana untuk menegakkannya.

Perwakilan Amerika Serikat akan memberikan tanggapan terkait aset Iran kepada ICJ pada Rabu ( 21/9) mendatang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya