Berita

Demo buruh di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh/RMOLAceh.

Nusantara

Kebijakan Pemerintah Dianggap Bikin Susah, Buruh Kembali Geruduk DPR Aceh

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 00:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi unjuk rasa kembali dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), dan Aliansi Buruh Aceh (ABA), di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Selasa (20/9).

Tujuan unjuk rasa kali ini masih menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga pembayaran upah bagi buruh.

Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, meminta eksekutif dan legislatif memperhatikan nasib buruh Aceh. Sebab imbas kenaikan BBM sangat berpengaruh terhadap perekonomian.


Sehingga Pemerintah Aceh perlu menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMP), sebesar 15 persen.

“Memiliki upah yang layak atau dapat mencukupi kebutuhan hidup,” kata Habibi di sela-sela aksi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (20/9).

Menurut Habibi, kondisi tersebut akan dapat terwujud apabila dibarengi dengan kebijakan dan regulasi yang adil dari pemerintah. Sayangnya, kesusahan masyarakat tak dipedulikan oleh pemerintah.

“Kebijakan dan regulasi justru membuat buruh semakin menderita,” kata dia.

Habibi menjelaskan, kenaikan BBM sangat berdampak terhadap perekonomian. Sebab kondisi saat ini belum pulih dari pandemi Covid-19.

Selain itu, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law beserta aturan turunannya juga berdampak buruk bagi buruh. Salah satunya, PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Di mana regulasi ini mengekang kenaikan upah sesuai kebutuhan hidup layak,” kata dia. “Seharusnya upah dilakukan penyesuaian sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak.”

Semenjak PP tersebut diterapkan, imbuhnya, sudah dua tahun terakhir buruh di Aceh tidak merasakan kenaikan upah. Untuk itu, lembaganya mewakili buruh se-Aceh meminta DPR Aceh dan gubernur mengirim petisi penolakan kenaikan BBM, penolakan Omnibus Law kepada Presiden Joko Widodo.

Dia juga meminta DPR Aceh segera merevisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya