Berita

Demo buruh di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh/RMOLAceh.

Nusantara

Kebijakan Pemerintah Dianggap Bikin Susah, Buruh Kembali Geruduk DPR Aceh

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 00:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi unjuk rasa kembali dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), dan Aliansi Buruh Aceh (ABA), di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Selasa (20/9).

Tujuan unjuk rasa kali ini masih menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga pembayaran upah bagi buruh.

Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, meminta eksekutif dan legislatif memperhatikan nasib buruh Aceh. Sebab imbas kenaikan BBM sangat berpengaruh terhadap perekonomian.


Sehingga Pemerintah Aceh perlu menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMP), sebesar 15 persen.

“Memiliki upah yang layak atau dapat mencukupi kebutuhan hidup,” kata Habibi di sela-sela aksi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (20/9).

Menurut Habibi, kondisi tersebut akan dapat terwujud apabila dibarengi dengan kebijakan dan regulasi yang adil dari pemerintah. Sayangnya, kesusahan masyarakat tak dipedulikan oleh pemerintah.

“Kebijakan dan regulasi justru membuat buruh semakin menderita,” kata dia.

Habibi menjelaskan, kenaikan BBM sangat berdampak terhadap perekonomian. Sebab kondisi saat ini belum pulih dari pandemi Covid-19.

Selain itu, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law beserta aturan turunannya juga berdampak buruk bagi buruh. Salah satunya, PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Di mana regulasi ini mengekang kenaikan upah sesuai kebutuhan hidup layak,” kata dia. “Seharusnya upah dilakukan penyesuaian sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak.”

Semenjak PP tersebut diterapkan, imbuhnya, sudah dua tahun terakhir buruh di Aceh tidak merasakan kenaikan upah. Untuk itu, lembaganya mewakili buruh se-Aceh meminta DPR Aceh dan gubernur mengirim petisi penolakan kenaikan BBM, penolakan Omnibus Law kepada Presiden Joko Widodo.

Dia juga meminta DPR Aceh segera merevisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya